Penandatanganan raperda |
Lampung Selatan, datalampung.com – DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat resmi menetapkan Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2.136.672.527.000.
Hal itu terungkap pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2021, yang digelar di gedung DPRD setempat, Senin (23/11/2020).
Diketahui, dalam paripurna itu delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut terungkap dalam pendapat akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi yakni, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.
Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin, S.Sos, MM mewakili Pjs Bupati Lampung Selatan menandatangani MoU tersebut dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Sedangkan, pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari Ketua DPRD, H. Hendry Rosyadi, SH, MH didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, menandatangani MoU tersebut dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat. (Kmf)