Bandar Lampung, Datalampung.com - Sebuah gudang tertutup di kawasan Gang Bypass Raya 1, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, diduga kuat menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (13/10/2026), gudang berukuran lebih dari 100 meter tersebut dipagari seng pada bagian depannya.
Pagar seng itu disinyalir sengaja dipasang untuk menyamarkan aktivitas bongkar muat dari pandangan warga maupun aparat yang melintas.
Sekilas, tidak terlihat adanya aktivitas di dalam gudang yang disebut-sebut milik seorang oknum aparat berinisial AG tersebut. Namun, gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM ini kabarnya sudah beroperasi sejak setahun terakhir.
Menurut Soleh, salah seorang warga sekitar, aktivitas mencurigakan di dalam gudang berlangsung dari siang hingga malam hari. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah kendaraan seperti minibus Toyota dan Isuzu, serta truk besar kerap silih berganti masuk ke dalam gudang untuk mengangkut solar bersubsidi.
"Kaca mobil pribadi yang keluar masuk gudang itu gelap semua. Truk juga sering ke sana. Kalau mobil-mobil itu masuk, tercium bau menyengat seperti solar. Kami curiga gudang itu menimbun solar," kata Soleh, Selasa (13/10/2026).
Saat ditanya mengenai pemilik tempat tersebut, Soleh mengaku tidak mengetahui pasti identitasnya. Namun, ia menyebut gudang tertutup layaknya tempat rahasia itu sudah beroperasi sejak tahun 2025.
"Kalau informasinya, pemiliknya berpawakan kurus, kulit hitam, dan berambut cepak seperti aparat. Tapi tugas di mana, saya kurang paham," ujarnya.
Warga juga menyayangkan aktivitas di dalam gudang yang diduga tidak tersentuh hukum. Sebab, sejak awal beroperasi, warga setempat tidak pernah dilibatkan atau diberitahu mengenai legalitas aktivitas di gudang tersebut.
"Kami khawatir terjadi apa-apa di wilayah sekitar. Seperti di tempat lain, rawan terjadi kebakaran atau musibah karena menimbun BBM," pungkas Soleh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik penimbunan ini diduga menggunakan modus melangsir solar subsidi dari sejumlah SPBU di Bandar Lampung. Para pelaku disinyalir memanfaatkan banyak kode batang (barcode) MyPertamina ganda untuk mengumpulkan solar dalam jumlah besar.
Setelah ditampung, solar subsidi tersebut diduga akan dijual kembali ke sektor industri dengan harga yang jauh lebih tinggi. Selain merugikan negara dan memicu kelangkaan bagi masyarakat kecil, keberadaan gudang ini membahayakan keselamatan warga karena rawan memicu kebakaran hebat.
Masyarakat berharap Kapolda Lampung dan Kapolresta Bandar Lampung segera turun tangan menggelar razia berskala besar.
Warga juga meminta kepolisian menggandeng Polisi Militer (PM) untuk menindak tegas jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat. Tindakan tegas ini dinilai penting demi mengembalikan hak masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi.
