Kantor BPN Lamsel | foto : ist |
Lampung Selatan, datalampung.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan menangai perkara permasalah sengketa lahan Pasar Bumi Restu, Kecamatan Palas, Lamsel.
Dijelaskan oleh BPN Lampung Selatan, sengketa tanah tersebut terjadi lantaran adanya klaim dari dua pihak yakni warga masyarakat yang mengklaim memiliki tanah pasar desa tersebut, dengan salah seorang bernama Temenggung Cahaya Marga yang mensertifikatkan tanah pasar Desa Bumi Restu.
"Dari situ kami minta kepada bapak Andi (kasat intel, red) agar aparat desanya datang ke kami, setelah dua minggu kemudian aparat desanya datang melaporkan masalah tersebut lalu kami berikan formulir pangaduan sesuai peraturan, tetapi saat itu tidak langsung di isi di bawa pulang dulu," kata Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Lamsel Rahmat Kurniawan.
Setelah berkonsultasi, kemudian aparat desa tersebut kembali datang ke kantor BPN Lampung Selatan di awal Juli 2020, untuk kembali berkonsultasi.
"Lalu kemarin, satpam memberi tahu saya ada tiga orang yang menunggu saya tentang permasalahan pasar itu, saya minta ke pak satpam dan mempersilahkan masuk ke ruang konsultasi. Ternyata setelah saya sampai ke ruang konsultasi yang datang itu bukan hanya tiga orang tetapi enam orang yang masuk dan setelah saya tanya satu satu ternyata ada yang mengaku wartawan," jelas dia.
Karena persoalan tersebut belum dipahami sepenuhnya oleh pihak BPN Lamsel dan khawatir akan menjadi persoalan jika terekspose, BPN Lamsel kemudian mempersilahkan wartawan untuk keluar ruangan tersebut.
"Permaslahan ini sendiri detailnya kami belum tahu, jadi apabila nanti sudah dijadikan konsumsi pers kami takut dimarahi pimpinan, karena kami juga belum lapor ke pimpinan dalam hal ini bapak kepala kantor. lalu saya meminta mereka meninggalkan ruangan, tapi jika seandainya memang sikap saya di anggap kurang sopan dalam mempersilahkan tamu untuk meninggalkan ruangan saya mohon maaf karena maksud kami tidak seperi itu," beber Rahmat.
Sementara terkait permasalahan tanah tersebut dikatakan, BPN Lamsel hingga saat ini masih melakukan analisis dan akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk analisis lebih lanjut.
"Kami ingin kita cari solusi karna pihak desa juga kemarin mengatakan mereka ingin mencari jalan terbaik kemudian prinsipnya BPN tidak memihak, bahkan kami beranggapan sertifikat bisa dibatalkan apabila dalam penerbitannya cacat administrasi. kami membuka peluang kepada masyarakat untuk mengadukan permasalahan sesungguhnya," jelas dia. (***)
Video penjelasan BPN Lamsel
Video penjelasan BPN Lamsel