-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Buka Saat Ramadan dan Digerebek Polda, Karaoke Lion Langgar Peraturan Walikota Bandar Lampung: Izin Usaha Dipertanyakan

    Senin, 09 Maret 2026, 19:03 WIB


    Bandar Lampung, Datalampung.com - Pelanggaran berat diduga dilakukan di salah satu tempat usaha hiburan malam di Kota Bandar Lampung, yakni Karaoke Lion yang berada di daerah Sukabumi Bandar Lampung.


    Pelanggaran yang dimaksud yakni Karaoke Lion tetap beroperasi pada bulan suci Ramadan. Parahnya lagi buka hingga subuh. 


    Diketahui bahwa Polda Lampung dari Direktorat Reserse Narkoba dikabarkan melakukan penggerebekan pada Sabtu, 28 Februari 2026 menjelang subuh di Karaoke Lion.


    Dalam penggerebekan itu, didapati enam orang yakni tiga wanita yang diketahui salahsatunya merupakan manajer karaoke lion dan tiga tamu pria sedang asik berkaraoke. Keenam orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Lampung lantaran saat dilakukan tes urine dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.


    Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung secara tegas mengeluarkan surat edaran (SE) untuk para pemilik tempat usaha hiburan malam agar tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan.


    Rincian tempat-tempat hiburan yang harus tutup berdasarkan surat edaran.


    1. Diskotik, Pub, Bar, Karaoke dan sejenisnya

    2. Panti Pijat / Panti Kebugaran

    3. Rumah Bilyard (Arena Bola Sodok)

    4. Restoran atau Rumah Makan Kafe dan Kantin

    5. Hotel yang menyediakan ruang karoeke.


    Surat Edaran yang di tandatangani Sekdakot Iwan Gunawan, bernomor B/94/00.13.1/INN-20/2026


    Tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan usaha kepariwisataan lainnya, pada bulan suci Ramadan 1447 H, berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025

    tentang standar kegiatan usaha, tata cara pelaksanaan pengawasan, dan sanksi administratif.


    Dalam surat edaran juga dicantumkan, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata. Yakni

    Peraturan daerah Kota Bandar Lampung nomor 03 tahun 2017 tentang kepariwisataan.


    Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, diminta kepada pemilik untuk menutup semua tempat usaha diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat, panti kebugaran,rumah bilyard, arena bola sodok termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel,


    Ada pengecualian apabila dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam bulan suci Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri 1447 H (H-2 s/d H+3).


    Pemkot Bandar Lampung agar pimpinan, pemilik usaha rumah makan, restoran, cafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup memakai tirai).


    Sementara usaha rumah bilyar atau bola sodok sebagai tempat pembinaan atlet, agar dapat menunjukkan surat rekomendasi dari KONI atau POBSI Kota Bandar Lampung, yang ditembuskan kepada Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung.


    Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin, serta penutupan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 68 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.


    Termasuk pembatasan usaha untuk tidak melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada semua usaha restoran dan hotel baik minuman beralkohol golongan A,B maupun C.


    Demikian untuk diindahkan, atas pelaksanaannya diucapkan terima kasih.


    Tembusan surat edaran juga ditembuskan ke Walikota Bandar Lampung, Wakil Walikota. Ketua DPRD Kota Bandarlampung. Kapolresta, Dandim 0410 Kota Bandar Lampung.Kepala Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungkarang.Kepala Kantor Agama Kota Bandarlampung. Ketua PHRI Provinsi Lampung, juga Kasat Pol PP Kota Bandarlampung.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini