-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Di Lamsel, ASN Laporkan Mantan Caleg ke Polisi

    Redaksi
    Rabu, 20 Mei 2020, 10:49 WIB
    Ruangan Reskrim Polres Lamsel


    Lampung Selatan, datalampung.com - SN warga Desa  Seloretno Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, dilaporkan kepolisian resort Lampung Selatan.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona, SN dilaporkan atas dugaan kasus penipuan pada 2017 silam, dikatakan pelapor juga merupakan warga Kecamatan Sidomulyo, Lamsel.

    "Status nya masih saksi, kasus nya penipuan," kata Try diruang kerjanya, Selasa (19/05/20).

    Dijelaskan juga, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

    Namun saat ditanya lebih dalam terkait kasus tersebut, Try Maradona menolak menjelaskan secara detail lantaran pihaknya masih melakukan pendalaman.

    Saat dikonfirmasi R warga Desa Sidomulyo yang merupakan pelapor menjelaskan, pihaknya melakukan pelaporan lantaran merasa dirugikan SN dengan telah menyerahkan uang sejumlah 1,8 miliar dengan dalih akan membantu memasukan anaknya ke akademi kepolisian (akpol) sejak 2017 lalu.

    "Saya melaporkan saudari SN, saya laporkan di 20 Januari 2020 sebelumnya saya sudah coba mediasi di Polsek Sidomulyo, tapi tidak ada hasil, dia tidak mau mengembalikan aset kita yang sudah dia ambil, akhirnya saya laporkan ke Polres tanggal 20 januari atas kasus penipuan. Semua total kerugian 1,8 miliar rupiah," kata R, (190/05/20).

    Dikatakan oleh pelapor, ia menyerahkan uang tersebut secara bertahap sejak 2017 lalu. Ia mengatakan sejumlah uang tersebut diserahkan salah satunya untuk menebus piagam penghargaan putra terbaik Provinsi Lampung dari Gubernur, yang dikatakan sebagai syarat penunjang kelulusan anaknya.

    "Katanya awal menjual piagam penghargaan putra terbaik daerah yang di tanda tangani oleh Gubernur Ridho Ficardo, tapi itu palsu sudah saya serahkan kepada polisi ini ada arsipnya," jelas wanita yang merupakan ASN tersebut.

    Berita terkait : Pengusaha Muda Sidomulyo Bantah Palsukan Piagam Gubernur

    Sementara, saat dikonfirmasi SN yang merupakan mantan caleg Demokrat pada pada pemilu 2019 lalu itu membantah jika dirinya telah melakukan tindak pidana penipuan seperti apa yang dikatakan oleh pelapor. Ia juga menerangkan bahwa dirinya juga merupakan korban yang telah menyetorkan sejumlah uang kepada beberapa oknum untuk memuluskan jalan anak R masuk akpol.

    "Jadi gini, sebenarnya itu bukan penipuan disini justru aku itu juga sebagi korban yang tertipu, justru disini saya di rugikan banyak bukti-bukti sudah kuat kok 1,9 miliar, sama 43 juta toh unsurnya gak ke sana sih bukan penipuan kalau menurut aku," terang SN.

    Dikatakan oleh SN, itu merupakan upaya yang dilakukan untuk meloloskan anak R yang awalnya akan dimasukan ke akpol.

    "Itu sebenernya itu masuknya sogok-menyogok kalau penipuan hanya anak dia aja, ini anak tetangga yang dia bawa masuk, ceritanya anak dia masuk akpol gak lulus, dia tau gak tetangga yang satu bintara, semuanya dititipin sama aku uangnya, ternyata pada akhirnya yang masuk anak tetangga, anak dia tidak lulus," terangnya. (***)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini