-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Estimasi Kerugian Negara Kasus 387 Honorer Fiktif Metro Capai Rp11 Miliar

    Rabu, 11 Maret 2026, 22:08 WIB


    Bandar Lampung — Kasus dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di Kota Metro, Lampung memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyebut estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp11 miliar.


    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan kerugian negara itu berkaitan dengan tata kelola pembayaran honorarium Tenaga Harian Lepas (THL) yang tetap dilakukan meski dasar jabatan yang menaunginya telah berakhir.


    “Estimasi kerugian negara sebesar Rp11 miliar ini berakar pada tata kelola pembayaran honorarium Tenaga Harian Lepas yang tetap dipaksakan meskipun dasar jabatan yang menaunginya sudah berakhir,” kata Heri, Selasa, 10 Maret 2026.


    Dalam perkara ini, sosok yang menjadi sorotan adalah WA (Welly Adiwantra), yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi saat yang bersangkutan masih bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Metro.


    Menurut Heri, permasalahan muncul ketika penggunaan dana daerah untuk pembayaran honorarium tetap berlangsung meski pejabat yang berkaitan dengan kebijakan tersebut telah berpindah tugas dari Kota Metro.


    “Permasalahannya muncul pada saat beliau sudah tidak menjabat lagi sebagai pejabat di Metro atau sudah pindah, namun penggunaan dana tersebut dianggap menjadi kerugian negara karena tidak digunakan sebagaimana mestinya lagi,” ujarnya.


    Saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik Polda Lampung menyatakan unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi, sehingga penetapan tersangka tinggal menunggu hasil gelar perkara lanjutan.


    “Secara proses dari penyelidikan ke penyidikan, alat bukti dan unsur-unsur pasalnya sudah terpenuhi. Sekarang kami tinggal memfokuskan pasal ini dan unsur ‘barang siapa’-nya ke siapa. Kami akan gelarkan lagi agar pada saat penetapan tersangka nanti tidak ada celah hukum,” kata Heri.


    Kasus ini bermula dari polemik rekrutmen 387 tenaga honorer di Kota Metro yang diduga dilakukan tanpa analisis beban kerja yang valid. Akibatnya, anggaran daerah terus terserap untuk pembayaran honorarium para tenaga kontrak tersebut.


    Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari pejabat pemerintah daerah hingga anggota DPRD Kota Metro, guna menelusuri alur kebijakan pengangkatan honorer tersebut.


    Langkah berikutnya, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan WA maupun pihak lain dalam dugaan penyimpangan tersebut.


    Sebelumnya diberitakan, sebanyak 387 orang melaporkan persoalan tersebut ke Polda Lampung. Para pelapor merupakan tenaga kontrak yang merasa dirugikan dalam proses rekrutmen tersebut.


    Kasus ini mencuat setelah munculnya ratusan tenaga honorer baru di Kota Metro, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini