Bandar Lampung, Datalampung.com — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran polres membongkar empat kasus kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal di berbagai titik wilayah Lampung, dengan taksiran kerugian negara menembus angka Rp2,15 miliar.
Dalam serangkaian penindakan tersebut, aparat menyita jutaan batang rokok tanpa pita cukai, puluhan botol cairan merkuri atau air raksa tanpa izin, hingga 20 ton kacang tanah asal India yang diselundupkan tanpa uji karantina.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menegaskan penindakan ini dilakukan guna menekan tindak pidana yang menggerus penerimaan negara serta membahayakan konsumen.
"Saya menekankan kepada seluruh jajaran untuk tidak berhenti pada pengungkapan pelaku dan barang bukti, tetapi terus mengembangkan setiap perkara sampai kepada asal-usul dan jaringan dibaliknya, serta memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Helfi.
Perkara pertama dibongkar oleh jajaran Polres Mesuji di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T beserta 5.920 bungkus atau setara 118.400 batang rokok tanpa pita cukai.
Barang bukti yang disita meliputi merek Surya Jaya (4.780 bungkus), Vios Red (340 bungkus), Toracinno (280 bungkus), Vios Black/Bolong (210 bungkus), Vios Mango Splash (210 bungkus), Vios Berry Klick (50 bungkus), Marbol Melon Ice (30 bungkus), dan Vios Mild/Putih (20 bungkus), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp88.326.400.
Perkara kedua ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Lampung terkait pengangkutan sekitar 20 ton kacang tanah impor asal India tanpa dokumen resmi.
Komoditas tersebut diangkut menggunakan satu unit truk Hino Fuso bermuatan 218 karung dan satu unit Mitsubishi Colt Diesel bermuatan 62 karung. Bahan pangan tersebut diduga diselundupkan melalui pelabuhan tikus di Dumai, Riau, menuju Bandar Lampung tanpa sertifikat pelepasan karantina, label pangan resmi, maupun izin Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Perkara ketiga diungkap jajaran Polres Lampung Selatan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada 1 Oktober 2026. Petugas menyita 61 botol merkuri dengan berat masing-masing satu kilogram di dalam bagasi bus penumpang.
Pengembangan di lapangan turut mengamankan 200 lembar label merkuri, 20 botol kosong berlabel, 96 botol kosong polos, serta empat jeriken kosong ukuran dua liter. Sebanyak empat orang telah diperiksa polisi, dua di antaranya berstatus terlapor.
Sementara perkara keempat ditangani Polres Tulang Bawang yang menggagalkan penyelundupan rokok ilegal skala besar di Rest Area Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kecamatan Banjar Agung.
Petugas mencegat dua unit Isuzu Traga tertutup terpal yang mengangkut 1.376.000 batang rokok merek Marllong dan 304.000 batang rokok merek Suriya Jambu tanpa pita cukai. Nilai potensi kerugian negara dari 1,68 juta batang rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp2.068.080.000.
Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan peredaran barang ilegal melalui Call Center 110 atau layanan aplikasi Siger Lampung Presisi.
