BANDUNG — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga September 2026. Di tengah tingginya angka penindakan tersebut, Imigrasi memperkuat pengawasan warga negara asing (WNA) melalui pemanfaatan teknologi digital dan integrasi data.
Penguatan pengawasan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13–16 Oktober 2026. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa akurasi data dan kesiapan petugas menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
Dari total 17.597 tindakan administratif, sebanyak 5.310 merupakan pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan lima larangan berada di suatu tempat.
Selain penindakan administratif, Imigrasi mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Dari jumlah tersebut, 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 telah memasuki tahap P21 atau persidangan, dan tujuh telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok (RRT) 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Untuk memperkuat pengawasan, Ditjen Imigrasi mengoptimalkan tiga sistem digital, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian Pengungsi (APGAKUM Pengungsi).
APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus. Data SOI terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), sehingga dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Sistem tersebut juga mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.
Adapun APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan fitur geotagging.
Melalui aplikasi ini, petugas dapat memverifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM). Setelah diuji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi tersebut mulai diterapkan secara serentak di Indonesia.
Hendarsam menegaskan, pemanfaatan teknologi harus diiringi profesionalisme dan integritas petugas agar pengawasan dan penindakan berjalan efektif.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan pengawasan merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia melalui penegakan aturan yang tegas, profesional, dan humanis.
