LAMPUNG TIMUR, Datalampung.com – Aktivitas penambangan pasir atau galian C yang disebut milik TS di Desa Tri Tunggal, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, kembali menjadi sorotan warga.
Pasalnya, aktivitas penambangan tersebut diduga belum mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain persoalan legalitas, warga juga menyoroti dampak aktivitas tambang terhadap kondisi jalan desa, lingkungan sekitar, serta area persawahan.
Warga mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas penambangan tersebut. Terlebih, menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas serupa sebelumnya sempat berhenti, namun kembali beroperasi sekitar satu bulan terakhir.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa keberadaan aktivitas penambangan tersebut bukan hal baru. Mereka menyebut, teguran maupun penyampaian informasi mengenai aktivitas tambang sebelumnya telah dilakukan kepada pihak terkait di tingkat desa.
Namun, warga menilai aktivitas penambangan kembali berlangsung.
Warga berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dapat turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan, termasuk memeriksa dokumen perizinan dan kewajiban pengelolaan lingkungan.
Selain persoalan perizinan, dampak yang paling dirasakan masyarakat adalah kondisi akses jalan desa yang mengalami kerusakan.
Seorang warga mengaku keberatan dengan kondisi tersebut lantaran jalan yang digunakan masyarakat sehari-hari menjadi rusak dan mengganggu aktivitas warga.
“Kami sebagai masyarakat sebenarnya enggan berkomentar, tetapi jalan sudah rusak. Kami yang setiap hari melintasinya merasa dirugikan,” ujar warga.
Warga berinisial NH, Jumat (25/09/2026), menambahkan bahwa pembangunan jalan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran Dana Desa.
Kondisi tersebut, menurut warga, perlu menjadi perhatian pemerintah karena jalan desa merupakan fasilitas yang digunakan masyarakat untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Aktivitas penambangan juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan di sekitar lokasi, termasuk area persawahan.
Warga berharap setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan di wilayah tersebut memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan.
Karena itu, pemerintah daerah dan instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki perizinan serta dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada teguran di tingkat bawah. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Waway Karya.
Jika ditemukan pelanggaran, warga berharap tindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Datalampung.com belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola tambang, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan aktivitas penambangan tersebut. (Red)
