-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Polda Lampung Tahan Sekda Lampung Tengah Terkait Korupsi Rekrutmen Honorer Metro

    Jumat, 18 September 2026, 23:54 WIB

    Bandar Lampung, Datalampung.com — Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung resmi menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, pada Jumat, 18 September 2026. 


    Penahanan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengangkatan 382 tenaga kontrak honorer saat ia menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.


    Welly digiring penyidik menuju Rumah Tahanan Dittahti Polda Lampung seusai menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari.


    Kepala Subdirektorat III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunand menjelaskan bahwa langkah penahanan terhadap tersangka diambil setelah seluruh syarat formil terpenuhi.


    "Tadi seperti yang rekan-rekan sudah lihat kan sudah diantarkan ke tahanan. Sudah dilakukan penahanan hari ini," ujar Donny di Markas Polda Lampung.


    Donny memaparkan, penahanan tahap pertama dilakukan untuk 20 hari ke depan sesuai dengan kewenangan penyidik dalam hukum acara pidana.


    "Kalau masalah penahanan kan sesuai hukum acara sudah terpenuhi syarat subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan. Jadi penyidik melakukan penahanan," tegasnya.


    Terkait modus perkara, Donny menerangkan bahwa tersangka melakukan perekrutan tenaga kontrak honorer pada Pemerintah Kota Metro untuk tahun anggaran 2024–2025. Praktik tersebut menabrak regulasi penataan aparatur yang telah diberlakukan oleh pemerintah pusat.


    "Gambaran umumnya kan gitu, rekrutmen tenaga kontrak yang memang sudah dilarang oleh undang-undang tahun anggaran 2024–2025," jelas Donny.


    "Tenaga kontrak itu kan sejak tahun 2023 itu sudah dilarang karena untuk penataan ASN," imbuhnya seraya mengonfirmasi jumlah tenaga kerja yang direkrut mencapai 382 orang.


    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, penyimpangan pengangkatan honorer tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,3 miliar.


    "7,3 sekian," tutur Donny memastikan angka kerugian berdasarkan audit BPKP.


    Mengenai dugaan pungutan liar atau penerimaan sejumlah uang dalam proses seleksi ratusan honorer tersebut, Donny mengungkapkan bahwa tersangka hingga saat ini masih menampiknya di hadapan penyidik.


    "Kalau yang bersangkutan tidak mengakui. Belum mengakui," terangnya.


    Penyidikan perkara korupsi ini telah berlangsung sejak akhir Desember 2025. Polda Lampung pun menegaskan masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri potensi keterlibatan pihak lain.


    "Ya nanti kita lakukan pendalaman lagi," pungkas Donny.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini