-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Dugaan Penggelapan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Oknum Anggota DPRD Bandar Lampung Terancam Tersangka

    Jumat, 18 September 2026, 17:51 WIB

    Bandar Lampung, Datalampung.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Yunika Indahayati, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Lampung atas dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah unit mobil sewaan (rental). Perkara tersebut ditaksir menimbulkan kerugian materiil bagi pihak korban hingga Rp1,16 miliar.


    Laporan resmi terhadap terlapor tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.


    Peristiwa ini bermula saat terlapor menyewa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB dengan masa sewa satu bulan. Namun, penyewaan terus berlanjut secara bertahap dengan menambah berbagai unit kendaraan roda empat lainnya.


    Kendaraan yang disewa secara berkala tersebut antara lain Toyota Avanza putih pada 3 Februari 2026, Toyota Alphard hitam pada 10 Februari 2026, Toyota Innova Zenix pada 14 Maret 2026, Toyota Innova Reborn pada 25 Maret 2026, Toyota Veloz perak pada 29 April 2026, serta Toyota Innova Reborn pada 12 Mei 2026.


    Seiring berjalannya waktu, pihak pelapor sempat menemukan dan menarik secara mandiri beberapa kendaraan. Kendati demikian, tiga unit mobil lainnya tidak kunjung dikembalikan dan terindikasi telah dipindahtangankan ke pihak penerima gadai, yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, serta Toyota Innova Reborn.


    Selain persoalan fisik unit yang digadaikan, terlapor juga menunggak kewajiban pembayaran biaya sewa kendaraan. Akumulasi kerugian yang dialami pemilik usaha rental ditaksir mencapai Rp1.163.600.000.


    Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi Ujang Supriyanto membenarkan penanganan perkara tersebut. Pihaknya telah menyita dua unit kendaraan sebagai barang bukti.


    "Benar, laporan sudah kami terima, mobil sudah kita amankan dua unit," kata Ujang saat dikonfirmasi.


    Ujang menjelaskan, proses penanganan perkara dugaan penggelapan ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana. Saat ini kepolisian tengah melengkapi berkas serta alat bukti pendukung guna melaksanakan gelar penetapan status hukum terlapor.


    "Status perkaranya sudah naik dari lidik menjadi sidik. Kalau sudah cukup alat buktinya, selanjutnya kita melaksanakan gelar tersangka," tegasnya.


    Dua unit kendaraan yang berhasil disita penyidik adalah Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza. Kepolisian masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna melacak keberadaan unit kendaraan lain yang belum dikembalikan serta mendalami pihak-pihak penadah gadai dalam perkara tersebut.


    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Yunika Indahayati terkait laporan tersebut. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini