Bandar Lampung, Datalampung.com — Kuasa hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Welly Adiwantra, Bagus Satrio Wicaksono, menegaskan bahwa kliennya bersikap sangat kooperatif selama menjalani proses hukum dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen tenaga honorer di Kota Metro. Pihaknya mengharapkan berkas perkara kliennya dapat segera dirampungkan oleh penyidik agar cepat dilimpahkan tahap dua ke pihak kejaksaan.
Bagus menyampaikan apresiasi kepada penyidik Subdirektorat III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung yang dinilai profesional saat memeriksa penambahan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum kliennya diantarkan ke rumah tahanan.
"Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum akan tetap mengikuti prosesnya sesuai dengan SOP-nya, dan kita akan mencoba juga hal-hal yang nanti bisa menjadi istilahnya meringankan ataupun menguntungkan bagi klien kami untuk melaksanakan upaya yang lainnya, secara khususnya seperti itu," ujar Bagus di Markas Polda Lampung, Jumat (18/9/2026).
Menanggapi kabar yang menyebut Welly sempat mangkir dari agenda pemanggilan penyidik, Bagus meluruskan bahwa kliennya telah menempuh mekanisme administratif yang sah melalui tim hukum terdahulu.
"Sangat-sangat kooperatif, sangat kooperatif. Dan beliau juga mengatakan dari awal sebetulnya kooperatif, jadi kalau menurut dari beliau yang disampaikan sebetulnya tidak ada kata mangkir, tapi secara penjelasannya bahwa beliau sudah melayangkan surat penundaan, ya kan, melalui lawyer-lawyer sebelumnya," tegas Bagus.
Bagus menjelaskan, penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum baru berlangsung secara resmi pada Jumat pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Oleh sebab itu, dirinya masih berhati-hati dan belum dapat memaparkan materi pokok perkara maupun isu dugaan penerimaan uang seleksi ke ruang publik sebelum rampung mengkaji berkas secara utuh.
"Untuk bicara pokok materi, itu melengkapi jaksa peneliti atas beberapa kekurangan yang belum lengkap, terutama mengenai mungkin mekanisme yang tadi saya coba dengarkan. Tapi mohon izin dan mohon maaf dikarenakan saya mengikuti ujungnya saja, ya prinsipnya saya masih mengkaji BAP-nya nanti yang di mana pihak penyidik juga informasinya akan memberikan secepatnya, ya kan, untuk kami pelajari terlebih dahulu," paparnya.
Terkait kondisi kesehatan fisik dan psikis tersangka saat digiring ke ruang tahanan, Bagus tidak memungkiri adanya penurunan kondisi akibat beban perkara yang baru pertama kali dihadapi oleh kliennya.
"Betul, yang jelas secara normatif sebagai manusia mendapatkan suatu perkara yang mungkin klien kami ini kan baru kali ini, sehingga mungkin secara psikologi, mental, dan semuanya ya kondisinya agak menurun ya. Tapi tadi setelah diperiksa memang secara syarat memenuhi untuk dilakukan penahanan sesuai dengan apa namanya berita acaranya," tuturnya.
Mengenai langkah ke depan, Bagus berharap seluruh rangkaian pemeriksaan saksi tambahan segera tuntas agar proses hukum kliennya segera bergulir ke tahap penuntutan di meja persidangan.
"Langkah ke depannya memang kita tetap menunggu karena posisinya saat ini kan kita tahu secara prosedur tahapannya mungkin setelah selesai hasil-hasil dari sini mungkin kalau ada tambahan-tambahan yang diperlukan dari saksi-saksi lain, harapan kami cepat segera untuk di intinya tahap duakan, ya, ke kejaksaan supaya juga kami bisa mendapatkan, ya kan, perkembangan yang lebih baik lagi," pungkasnya.
