-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    IJTI: Jurnalis Bukan Target Kekerasan, Desak Pembebasan Empat Wartawan Indonesia

    Rabu, 20 Mei 2026, 09:47 WIB


    JAKARTA — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan bahwa jurnalis bukan target kekerasan dan tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan. Penegasan ini disampaikan menyusul penangkapan empat jurnalis dan seorang aktivis kemanusiaan asal Indonesia oleh militer Israel.


    Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menyatakan, organisasinya mengutuk keras tindakan tersebut karena dinilai sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.


    “Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengutuk keras tindakan penangkapan terhadap empat jurnalis dan seorang aktivis kemanusiaan asal Indonesia oleh militer Israel. Tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi, kekerasan, dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers serta prinsip-prinsip kemanusiaan internasional,” demikian pernyataan IJTI.


    IJTI menegaskan bahwa jurnalis menjalankan tugas profesional untuk menyampaikan informasi kepada publik dan dilindungi oleh hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa serta berbagai resolusi internasional terkait perlindungan jurnalis di wilayah konflik.


    “Penangkapan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” lanjut pernyataan tersebut.


    Menurut IJTI, tindakan militer Israel menunjukkan sikap arogan dan brutal yang tidak dapat dibenarkan. Organisasi ini juga menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip hukum internasional, termasuk perlindungan jurnalis sipil di wilayah konflik bersenjata serta kebebasan berekspresi yang dijamin hukum internasional.


    IJTI mendesak Pemerintah dan Militer Israel segera membebaskan para jurnalis dan aktivis kemanusiaan yang ditangkap dalam kondisi selamat tanpa syarat. IJTI juga meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri melakukan langkah diplomasi tingkat tinggi dan berbagai upaya internasional untuk memastikan keselamatan serta pembebasan mereka.


    “Jurnalis bukan target kekerasan dan tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan,” tegas IJTI.


    IJTI turut mengajak organisasi pers nasional dan internasional, lembaga hak asasi manusia, serta komunitas global untuk memberikan tekanan agar kebebasan pers dihormati dan keselamatan jurnalis dijamin.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini