Bandar Lampung, Datalampung.com — Kejaksaan Tinggi Lampung mengeksekusi pembayaran uang pengganti perkara korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) sebesar Rp 7.811.514.114. Uang tersebut telah dikembalikan ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilakukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mesuji sesuai amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah inkracht.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Budi Nugraha, mengatakan pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara dalam proyek pembangunan Tol Terpeka segmen STA 100+200 hingga STA 112+200 tahun anggaran 2017–2019.
“Penuntut umum telah melaksanakan eksekusi uang pengganti sebagaimana amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Budi, Kamis, 16 April 2026.
Menurut dia, uang tersebut sebelumnya ditempatkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Mesuji sebelum dipindahbukukan ke rekening PT Waskita Karya. “Jumlahnya Rp 7.811.514.114,” ujarnya.
Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Tol Terpeka yang menyeret sejumlah pihak. Dalam proses persidangan, pengadilan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana serta kewajiban membayar uang pengganti.
Kejati Lampung menyatakan pengembalian uang pengganti tersebut merupakan komitmen penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.
Proyek Tol Terpeka merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera yang menghubungkan Lampung dan Sumatera Selatan. Segmen yang menjadi objek perkara berada di wilayah Kabupaten Mesuji.
