-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Migas

    Rabu, 29 April 2026, 00:51 WIB

    Bandar Lampung, Datalampung.com — Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (OSES) senilai 17.286.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp271 miliar.


    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Arinal Djunaidi. 


    Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum mantan kepala daerah periode 2019–2024 itu.


    “Telah ditemukan dua alat bukti tentang terjadinya tindak pidana korupsi dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra senilai 17.286.000 US Dolar yang melibatkan saudara ARD,” kata Danang, Selasa, 28 April 2026.

    Setelah penetapan, Arinal Djunaidi langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2026.


    “Demi kepentingan penyidikan, selanjutnya terhadap saudara ARD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 28 April sampai dengan 17 Mei 2026,” kata Danang.


    Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja OSES yang menjadi hak daerah. Pengelolaan dana tersebut dilakukan melalui PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi Lampung.


    Nilai dana PI yang menjadi objek perkara yakni sebesar 17.286.000 dolar Amerika Serikat atau Rp271 Miliar. 


    Dalam kasus ini, Arinal Djunaidi dijerat dengan pasal berlapis. Untuk sangkaan primer, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Sedangkan untuk sangkaan subsidair digunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor yang sama.


    Danang menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan terbuka.


    “Selanjutnya dapat kami tegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penegakan hukum perkara terkait berkomitmen untuk menuntaskannya secara objektif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia,” ujarnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini