Lampung, Datalampung.com – Sidang dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah terkait lahan Kementerian Agama di Lampung Selatan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (27/4/2026), dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa.
Dalam keterangannya usai sidang, kuasa hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio, Suhendra, menilai replik jaksa penuntut umum tidak mempertimbangkan sejumlah fakta penting yang telah terungkap di persidangan.
“Menanggapi replik penuntut umum kemarin, kami cukup kaget karena tidak mempertimbangkan iktikad baik terdakwa untuk mengembalikan dua SHM kepada negara. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan,” ujar Suhendra.
Ia juga membantah pernyataan jaksa yang menyebut kliennya bukan pembeli beritikad baik. Menurut dia, putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali (PK) tidak pernah menyatakan terdakwa sebagai pembeli beritikad buruk.
“Putusan perdata sampai inkracht tidak pernah menerangkan bahwa terdakwa adalah pembeli beritikad buruk. Pengadilan perdata yang berwenang menilai transaksi itu, dan tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan demikian,” katanya.
Suhendra menjelaskan, dalam proses transaksi, notaris/PPAT Theresia telah menerbitkan cover note setelah melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan hasil pemeriksaan, lahan dinyatakan dalam kondisi clean and clear serta tidak berada dalam jaminan atau sengketa.
“PPAT mengeluarkan cover note karena sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan ke BPN dan dinyatakan clean and clear. Jadi transaksi dilakukan berdasarkan keyakinan bahwa tanah tersebut bisa diperjualbelikan secara sah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembayaran atas tanah juga tidak dilakukan secara langsung. Berdasarkan kesepakatan, proses pelunasan dilakukan setelah sertifikat selesai diterbitkan. Hal itu dituangkan dalam surat yang ditandatangani di hadapan notaris.
“Ketika sertifikat selesai dan persoalan pemblokiran sudah tuntas, barulah dilakukan pelunasan dan sertifikat diserahkan kepada terdakwa,” ucapnya.
Menurut Suhendra, fakta persidangan juga menunjukkan adanya tumpang tindih sertifikat sejak 1982. Ia menyebut Sertifikat Nomor 335 Tahun 1981 terbit lebih dahulu dibandingkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 12 atas nama Kementerian Agama.
“Itu sudah menjadi fakta dalam perkara perdata dan hari ini juga menjadi fakta dalam perkara pidana. Jangan sampai karena ada kesalahan administrasi atau tumpang tindih sejak 1982, terdakwa yang harus bertanggung jawab. Harus fair,” katanya.
Suhendra menegaskan, kliennya tidak mengetahui bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan tanah milik Kementerian Agama. Ia bahkan mengutip pernyataan terdakwa dalam persidangan.
“Andaikan pada saat itu dia tahu, tidak mungkin dilakukan transaksi jual beli. Itu untuk mematahkan pemberitaan di luar yang menyebut terdakwa sebenarnya tahu. Itu hal yang konyol,” ujarnya.
Terkait langkah hukum lanjutan, Suhendra mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadukan penanganan perkara ini ke DPR RI, khususnya Komisi III.
“Alhamdulillah sudah dilaksanakan. Salah satu tim penasihat hukum atas permintaan keluarga telah mengadukan apakah langkah-langkah penuntutan ini layak diuji di pengadilan atau seharusnya tidak sampai ke pengadilan,” katanya.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan menjelang pembacaan putusan.
“Harapan kami, majelis hakim berani dan tidak mengabaikan fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan, sehingga terdakwa layak dinyatakan bebas atau setidak-tidaknya lepas,” ujar Suhendra.
