JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) setiap Jumat bagi ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan administrasi. Kebijakan ini berlaku mulai 10 April 2026.
Langkah tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi energi dan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi petugas layanan langsung dan pengawasan. Seluruh layanan keimigrasian, termasuk paspor, izin tinggal, dan operasional di TPI, tetap berjalan seperti biasa.
Untuk menjaga produktivitas, setiap atasan langsung diwajibkan melakukan pengawasan terhadap hasil kerja harian pegawai yang menjalankan WFH.
“Kami tetap melakukan pengawasan ketat. Produktivitas harus terukur dan tidak boleh menurun,” kata Hendarsam.
