Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada penutupan wilayah udara sejumlah negara, seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.
Penutupan tersebut berimbas pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia. Hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama—Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu—mengalami pembatalan atau penundaan.
Total penumpang terdampak mencapai 2.228 orang, terdiri atas 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi.
Sebagai langkah antisipatif, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Dirjen Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Kebijakan tersebut memungkinkan pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) hingga 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Pemerintah juga membebaskan denda overstay sebesar Rp0 bagi WNA terdampak dengan melampirkan surat keterangan dari otoritas penerbangan.
“Kami mengimbau penumpang internasional untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan petugas bila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutupnya.
