-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Heboh UU HKPD, Pemkab Lampung Selatan Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK

    Redaksi
    Minggu, 29 Maret 2026, 13:16 WIB
    PPPK Lameel dipastikan aman 


    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menepis kekhawatiran soal potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).


    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan meminta seluruh pegawai tetap tenang serta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.


    “Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam UU HKPD bukan berarti akan ada pengurangan tenaga kerja. Itu adalah langkah untuk menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan PHK,” tegas Rini, Minggu (29/3/2026).


    Ia menjelaskan, kebijakan terkait kelanjutan kontrak PPPK tidak dilakukan secara sepihak. Setiap keputusan diambil melalui evaluasi objektif dengan mempertimbangkan kinerja, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.


    Dalam skema penganggaran, Pemkab Lampung Selatan juga telah menyesuaikan sesuai regulasi. Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu masuk dalam belanja pegawai, sementara PPPK paruh waktu dialokasikan dalam belanja barang dan jasa.


    Menurut Rini, merujuk pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri, PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai. Skema ini justru memberi fleksibilitas bagi daerah dalam mengelola APBD tanpa terdampak langsung batas maksimal belanja pegawai.


    Di sisi lain, kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Selatan tetap akan terpenuhi. Hal ini seiring adanya pegawai yang memasuki masa pensiun dan kebutuhan pelayanan publik yang terus berjalan.


    “Pengisian kebutuhan ASN tetap dilakukan melalui mekanisme pengadaan, baik CPNS maupun PPPK, berdasarkan analisis beban kerja,” jelasnya.


    Pemkab Lampung Selatan juga mengingatkan seluruh PPPK untuk terus meningkatkan kinerja dan kompetensi di tengah dinamika kebijakan yang berkembang.


    Pemerintah daerah, lanjut Rini, berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan teknis pengelolaan ASN.


    “Tidak ada PHK massal. Kami minta seluruh PPPK tetap fokus bekerja secara profesional dan tidak terpancing isu yang belum jelas kebenarannya,” pungkasnya.


    Dengan penegasan ini, Pemkab Lampung Selatan berharap polemik yang berkembang dapat mereda, sekaligus memberikan kepastian bagi para PPPK dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini