-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Truk Diduga Ngecor Solar Subsidi di SPBU Indraloka II, Warga Protes

    Kamis, 26 Februari 2026, 22:41 WIB


    Lampung, Datalampung.com - Aktivitas truk-truk yang diduga melakukan praktik “ngecor” solar subsidi di SPBU Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, menuai kemarahan warga. 


    SPBU tersebut dituding seolah membiarkan pengisian berulang terjadi, sementara petani dan sopir angkutan umum justru kesulitan mendapatkan solar bersubsidi.


    Sejak beberapa pekan terakhir, truk-truk berukuran besar disebut hilir mudik memasuki area SPBU. 


    Warga menilai aktivitas itu bukan sekadar pengisian biasa. Mereka menduga terjadi praktik “ngecor”, yakni pengisian solar subsidi secara berulang atau menggunakan tangki modifikasi untuk mengangkut dalam jumlah besar.


    “Setiap hari truk keluar masuk. Pengisiannya lama. Setelah mereka pergi, solar cepat sekali habis,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, Kamis (26/2/2026).


    Menurut warga, dalam satu hari volume solar yang dibawa truk-truk tersebut diduga bisa mencapai hingga 10 ton. Dugaan itu muncul dari intensitas kendaraan yang datang silih berganti sejak pagi hingga malam.


    Yang membuat warga geram, aktivitas tersebut dinilai berlangsung terang-terangan tanpa hambatan berarti.


    “Kalau memang tidak diperbolehkan, seharusnya bisa dicegah. Ini seperti dibiarkan saja,” kata warga lainnya.


    Akibatnya, stok solar subsidi kerap habis sebelum siang. Petani yang membutuhkan BBM untuk mengoperasikan alat pertanian dan sopir angkutan umum untuk mencari nafkah terpaksa gigit jari.


    “Kadang kami antre lama, tapi tetap tidak kebagian. Terpaksa beli lebih mahal di luar. Kami ini pengguna resmi, tapi malah kalah,” ujar seorang sopir angkutan.


    Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 


    Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


    Warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap distribusi solar subsidi di SPBU tersebut.


    “Kalau benar ada permainan, harus ditindak. Jangan sampai masyarakat kecil terus jadi korban,” kata seorang warga.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait tudingan bahwa praktik pengisian berulang tersebut terkesan dibiarkan. Upaya konfirmasi masih dilakukan. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini