-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Dugaan Pengoplosan BBM Ilegal di Natar, Oknum Aparat Diduga Terlibat

    Senin, 23 Februari 2026, 21:22 WIB


    Lampung, Datalampung.com — Dugaan aktivitas bisnis gelap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah Lampung Selatan. Praktik yang disebut-sebut berlangsung di Desa Candimas, Dusun 3, Kecamatan Natar itu diduga masih terus berjalan meski sejumlah insiden kebakaran gudang BBM ilegal kerap terjadi di wilayah Lampung, Sabtu (22/2/2026).


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, perputaran uang dalam bisnis BBM ilegal dinilai cukup besar sehingga praktik tersebut diduga terus menjamur dan sulit diberantas secara tuntas oleh aparat penegak hukum.


    Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial ALX dalam aktivitas tersebut. Namun, hingga kini informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum terkonfirmasi secara resmi.


    Dari pola yang teridentifikasi di lapangan, gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat pengoplosan BBM ilegal, yakni mencampur BBM resmi dengan minyak mentah hasil pengeboran ilegal untuk kemudian diedarkan kembali.


    Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.


    Selain itu, kegiatan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp30 miliar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Migas.


    Keberadaan gudang BBM ilegal di Lampung Selatan tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serta kerugian negara.


    Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terkait pemilik maupun pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas gudang tersebut. Klarifikasi resmi dari pihak terkait masih ditunggu.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini