Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) yang dikerjakan PT Waskita Karya, Rabu (7/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menghadirkan dua saksi ahli, yakni Siswo Sujanto selaku Ahli Keuangan Negara dan Armen Mesta sebagai Auditor Akuntan Publik. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto.
JPU mendakwa adanya rekayasa dokumen tagihan dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terpeka pada tahun anggaran 2017–2019.
“Ada pelanggaran terhadap SOP PT Waskita Karya yang disebut sebagai prosedur Waskita. Di dalam prosedur itu disebutkan bahwa perusahaan melarang setiap pegawai PT Waskita memasukkan tagihan yang diketahui palsu,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Saksi Ahli Keuangan Negara, Siswo Sujanto, menjelaskan bahwa PT Waskita Karya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pengelolaan keuangannya bersumber dari keuangan negara, meski dijalankan secara korporasi. Karena itu, pengelolaannya tetap terikat pada kaidah tertentu.
“Pengelolaan keuangan BUMN terikat pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang merinci pedoman tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance,” kata Siswo di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Siswo menambahkan, penggunaan keuangan negara harus memiliki tujuan yang jelas dan melalui tiga tahapan, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
“Jika ada yang tidak jelas di dalam perencanaannya, maka itu yang perlu dipertanyakan. Karena bisa jadi keuangan negara yang seharusnya tidak keluar justru menjadi keluar. Ini yang disebut sebagai kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Menurut Siswo, meskipun Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan kerugian BUMN bukan kerugian negara, namun apabila dalam pengelolaan aset terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, maka tetap dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Uang negara digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan negara demi kepentingan rakyat. Tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau lembaga tertentu. Jika ada pelanggaran hukum dalam pengelolaannya, maka itu disebut kerugian negara,” tegasnya.
Sementara itu, Saksi Ahli Penghitungan Kerugian Negara, Armen Mesta, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp66,1 miliar akibat adanya penyimpangan berupa transaksi fiktif.
“Kami melakukan penghitungan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan transaksi fiktif yang menggunakan dokumen-dokumen fiktif,” ujar Armen.
Ia menjelaskan, metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian negara adalah metode net cost, yang dipilih karena jenis penyimpangan yang terjadi merupakan penyimpangan fiktif.
“Kami memastikan terlebih dahulu bahwa kerugian tersebut berasal dari keuangan negara. Setelah itu diketahui kerugian terjadi karena adanya hak yang tidak diperoleh dan tidak dipergunakan untuk kepentingan proyek,” jelasnya.
Namun Armen mengaku tidak mengetahui aliran dana sebesar Rp66 miliar tersebut karena tugasnya terbatas pada penghitungan kerugian negara.
“Kami hanya menghitung jumlah kerugian negara, bukan menelusuri ke mana uang tersebut mengalir,” pungkasnya.
