Lampung, Datalampung.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti perkara rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa (02/12/2025).
Penyerahan ini menjadi tahap lanjutan dari proses penindakan yang dilakukan Bea Cukai, sekaligus menegaskan komitmen instansi tersebut dalam menindak pelanggaran di bidang cukai.
Kasus ini berawal dari operasi pada 3 Oktober 2025 di Desa Mulyorejo I, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara. Saat itu, petugas mengamankan 1.425.200 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek seperti Surya Jaya, GP Classic Bold, GP, Hummer, dan Djaran Goyang. Seorang terduga berinisial E (37) turut ditangkap untuk penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, E diduga melakukan tindak pidana cukai dengan modus menawarkan, menjual, dan menyimpan barang kena cukai tanpa pita cukai, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Ilman Najib, mengatakan penyerahan tersangka ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam penegakan hukum.
“Hari ini kami menyerahkan tersangka, dan barang bukti yang terkait atas tindak pidana khusus dibidang Cukai tersebut kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara setelah berkas dinyatakan lengkap. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memastikan setiap pelanggaran di bidang cukai ditindak sesuai hukum yang berlaku, dan kegiatan ini merupakan wujud kongkrit dari sinergitas yang baik antara Kejaksaan dan DJBC.”
Menurut Ilman, Bea Cukai tak hanya fokus pada penindakan lapangan, tetapi juga mengawal proses hukum hingga ke tahap penuntutan.
Ia berharap langkah ini memperkuat efek jera bagi para pelaku.
“Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengedarkan rokok ilegal. Bea Cukai akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk terus memperkuat pengawasan dan memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga kepatuhan hukum.”
Bea Cukai memastikan pengawasan akan terus diperketat untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Bagian Barat.

