Bandar Lampung, Datalampung.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Terios diduga melibatkan seorang oknum Brimob Polda Lampung.
Oknum tersebut yakni berinisial HI, dengan korban bernama Citra Elvina Sari (33), warga Kotabumi, Lampung Utara.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Lampung dengan Nomor LP/ B/ 566 XIT/20 23 /SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 19 Desember 2023, yang kemudian diberi rujukan ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada akhir 2023 lalu.
Korban menyebut, dalam penipuan itu dirinya mengalami kerugian sebesar Rp72 juta, setelah sebelumnya dijanjikan oleh oknum Brimob tersebut membeli satu unit mobil Daihatsu Terios.
Peristiwa ini bermula pada 13 Oktober 2023, saat korban hendak membeli mobil dan ditawari oleh oknum Brimob tersebut yang dikenalkan oleh saudara iparnya berinisial MO. Oknum itu diketahui sebagai perantara dalam transaksi jual beli mobil.
"Saya dikenalin sama saudara ipar saya (MO) sama oknum ini, dia (HI) ngakunya makelar mobil dan bisa membantu untuk mencarikan mobil jenis Terios seharga Rp70 juta," katanya
Oknum tersebut menyebut mobil Terios itu merupakan over alih kredit atau melanjutkan angsuran.
"Saya diajak sama MO dan HI ke Bandar Lampung dari Kotabumi untuk melakukan pembelian mobil, saya sudah membawa uang tunai Rp70 juta. Setibanya di depan RS Imanuel, MO dan HI ini sempat menunjukkan mobil, tapi saya tidak boleh turun dari mobil dan diminta untuk menyerahkan uang itu," tuturnya.
Setelah uang diserahkan, mereka pun kembali ke Lampung Utara. Namun mobil itu tidak langsung diserahkan kepada korban. Sampai pada 16 Oktober 2023, MO dan HI mengaku mobil tersebut hilang dicuri.
"Sampai empat hari saya minta mobil saya tapi engga pernah dikasih sama MO dan HI, malah ngakunya mobil itu hilang dicuri di rumah ipar saya," jelas dia.
Saat meminta kejelasan kendaraan yang sudah dibayarnya itu, korban bersama suaminya malah mendapat intervensi oleh oknum dengan senjata api.
"Videonya saya ada, dia malah ancem saya dan suami, waktu minta kejelasan mobil yang sudah saya beli," katanya.
Oleh karena peristiwa itu, korban pun membuat laporan ke Polda Lampung dan mendapat surat rujukan penanganan kasusnya ke Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Kasus itu terakhir sudah naik ke tahap penyidikan, saya mendapat surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 6 Mei 2025 oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung," ungkap dia.
Dia menyatakan, sempat berpikir bahwa kasus itu berlarut-larut karena terlapor adalah oknum anggota Polri.
"Kasusnya udah mandek dua tahun, mungkin karena mereka sama-sama baju coklat, jadi lama prosesnya," terang dia.
Dia meminta, kasus itu dapat kepastian hukum dan titik terang.
"Saya minta kepada penyidik bersifat netral," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay ketika dikonfirmasi mengatakan masih bakal mengecek terlebih dahulu laporan dalam kasus tersebut.
"Saya cek dulu," jelasnya ketika dihubungi.