Bandar Lampung, Datalampung.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan mantan karyawan marketing salah satu perusahaan asuransi di Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, berakhir damai.
Kasus tersebut bermula saat terlapor Rohana warga Sukabumi, Bandar Lampung yang merupakan karyawan marketing menawarkan asuransi sistem deposito, kepada korban Elia Agustiana dengan keuntungan Rp25 juta setiap tahun.
Namun, pada kenyataannya korban justru mengalami kerugian atas uang yang telah disetor melalui terlapor sebanyak Rp100 juta. Kasus ini pun dilaporkan korban ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/427/IX/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 25 September 2024.
Dalam perkara ini, penyidik Polda Lampung menyarankan kedua belah pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat, antara korban dan terlapor saling mengenal baik dan terhitung masih bertetangga.
Hal itu pun disetujui keduanya setelah terlapor meminta maaf dan mengembalikan kerugian korban sebesar Rp100 juta, pada akhir Juni 2025 lalu. Perdamaian disaksikan keluarga dan pamong di lingkungan tempat tinggalnya.
"Saya sebagai terlapor telah meminta maaf kepada bapak Lado Firmansyah dan ibu Eli Agustiana (korban), atas semua kesalahan. Saya mohon sebesar besarnya untuk dimaafkan dan saya juga telah mengembalikan kerugian korban sepenuhnya," ujar Rohana, Jumat (25/7/2025).
Rohana mengaku khilaf telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang berakibat tidak harmonis hubungan antara keduanya.
"Ya menyesal. Karena tadinya hubungan kami baik baik aja, sudah seperti keluarga sendiri," ucapnya.
Dengan adanya perdamaian itu, korban yang didampingi keluarganya mendatangi Mapolda Lampung untuk melakukan proses perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Jumat (25/7) siang.
"Saya mewakili korban dan pihak keluarga, memaafkan kesalahan terlapor dikarenakan sudah meminta maaf dan mengembalikan hak dan kerugian korban," kata D. Novrian Syahputra selaku keluarga korban.
Dia menerangkan bahwa terlapor bersama keluarganya telah mengakui kesalahan serta sepakat berdamai dengan dituangkan di atas surat perjanjian yang disaksikan oleh kedua belah pihak.
"Karena kami juga bertetangga, semoga ke depannya tetap terjalin silaturahmi yang baik. Ini untuk pelajaran kita bersama, supaya kejadian ini tidak terjadi lagi. Kami di sini telah setuju untuk menempuh jalur Restorative Justice (RJ) karena terlapor telah memenuhi hak hak korban," tutup dia.