Lampung Selatan, Datalampung.com - Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Harries, S.E., M.M., memastikan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Proses pengadaan kami lakukan melalui sistem LPSE yang berbasis digital dan terintegrasi secara nasional,” kata Harries saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).
“Penunjukan pemenang tender murni berdasarkan evaluasi teknis dan harga yang dihitung sistem. Tidak ada ruang intervensi,” tambahnya.
Harries juga menyesalkan adanya informasi yang dinilainya tidak akurat dan tidak melalui klarifikasi ke instansi terkait.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik, tapi harus berdasarkan bukti, bukan opini,” tegasnya.
Pihak PBJ menjelaskan, seluruh tahapan dalam sistem LPSE mulai dari pengumuman lelang, pendaftaran peserta, hingga evaluasi penawaran dilakukan secara tertutup dan terekam otomatis dalam sistem.
Panitia tidak dapat berkomunikasi langsung dengan peserta, dan semua parameter evaluasi telah dikunci sejak awal. Sistem secara otomatis memilih pemenang berdasarkan data penawaran dan kelengkapan administrasi yang diunggah.
Seluruh proses dapat diaudit oleh inspektorat maupun lembaga pengawas eksternal. Dengan mekanisme ini, sangat kecil kemungkinan terjadinya intervensi atau pengkondisian oleh pihak mana pun.
Tuduhan yang beredar tanpa bukti resmi hanyalah spekulasi yang menyesatkan dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan yang sedang diperbaiki secara serius.