-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Mobil Diduga Milik Mantan Anggota DPRD Lampung Selatan Sengaja Tabrak dan Seret 2 Pria

    Kamis, 19 Juni 2025, 23:51 WIB

     


    Lampung Selatan, Datalampung.com - Sebuah video memperlihatkan dua orang pria terbawa di atas kap sebuah mobil SUV putih viral di media sosial dan grup WhatsApp sejak Rabu malam, 18 Juni 2025. 


    Mobil tersebut diduga merupakan milik seorang mantan anggota DPRD Lampung Selatan berinisial SRY. 


    Dua korban yakni bernama Bowo (22) warga Sukarame dan H. Yuda Kusuma J (33) warga Tanjung Senang. Keduanya engaku mengalami insiden tersebut setelah mereka terlibat cekcok dengan SRY.


    Yuda Kusuma mengatakan, keributan bermula saat ia bersama Bowo menagih janji kepada SRY. Namun bukannya memberi penjelasan, SRY justru berusaha kabur dengan mobil Pajero putih miliknya.


    “Dia mau kabur bawa mobil. Saya lihat mertua saya jatuh di kubangan. Saya bela mertua saya, terus bilang ‘Hei, mau ke mana, jangan kabur’. Tiba-tiba saya malah ditabrak. Saya lompat ke kap mobil bareng Bowo. Tapi mobil tetap jalan,” ujar Yuda saat ditemui di Puskesmas Satelit, Kamis, 19 Juni 2025 dini hari.


    Yuda juga menyebut bahwa SRY sempat meneriaki mereka dengan sebutan “maling” di sepanjang perjalanan. 


    Mobil terus melaju hingga lebih dari 5 kilometer sebelum akhirnya Yuda dijatuhkan di dekat kawasan Kampus UIN Raden Intan.


    “Saya luka-luka karena jatuh dari kap mobil. Saya minta tolong di jalan dan akhirnya dibawa ke Puskesmas,” katanya.


    Yuda menyatakan sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Ia berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif.


    Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SRY yang merupakan mantan anggota DPRD Lampung Selatan terkait insiden tersebut. 


    Masyarakat mendesak agar proses hukum tetap berjalan adil tanpa memandang status atau jabatan pihak yang terlibat. Polisi juga diminta segera mengungkap kronologi secara utuh dan menindak jika ditemukan unsur pidana.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini