Lampung, Datalampung.com - Tak terima ditolak untuk berhubungan badan, Hengki (32) tega membunuh sang istri bernama Nursilawati (29). Pelaku diamankan Polresta Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan tersangka Hengki berhasil diamankan pada Senin (26/5/2025) saat berada dirumahnya.
“Tersangka berhasil diamankan atas dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan menghilangnya nyawa seseorang,” katanya di Selasa (27/5/2025).
Korban yang merupakan sang istri sebelumnya sempat ditemukan meninggal dunia di Jalan Teluk Semangka, Komplek Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur pada Minggu 25 Mei 2025 sekira 03.55 WIB.
“Berdasarkan serangkaian penyelidikan, hasil olah TKP, hasil visum terhadap jenazah, pencocokan terhadap bukti yang ada baik CCTV sekitar lokasi, keterangan saksi serta barang bukti yang ada dilokasi adanya kejanggalan dan mengerucut pada satu pelaku yakni suami dari korban,” jelas Alfret.
Saat melakukan pengamanan terhadap tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor yamaha jupiter z milik korban tempat korban ditemukan, satu unit sepeda motor yamaha mio milik tersangka
“Satu helai celana dan baju kaos lengan pendek milik korban dan satu helai celana panjang milik tersangka, satu handphone milik korban dan satu handphone miliki tersangka,” lanjut Alfret.
Alfret mengungkapkan jika antara tersangka dan korban sudah tak serumah sejak 3 bulan karena tersangka sering melakukan KDRT terhadap korban.
“Jadi sehari sebelum peristiwa itu tersangka ini sempat menemui korban dan diajak berhubungan badan, tapi korban menolak, sehingga keesokan harinya tersangka bersama satu rekannya berinisial R yang saat ini dalam pengejaran menunggu korban di sebuah pasar biasa korban melintas,” katanya.
Lalu, lanjut Alfret Hengki melihat sang istri melintas dan menghentikan sepeda motor lalu terlibat cekcok.
”Pelaku kemudian mencekik korban dengan menggunakan dua tangan dari arah samping, selanjutnya langsung melempar ke arah motor tadi sehingga kemudian korban jatuh dan sudah mengeluarkan suara mendengkur,” jelasnya.
Melihat sang istri yang sudah tak berdaya, Hengki meminta bantuan rekannya R untuk meletakkan sang istri diatas sepeda motor yang telah roboh tersebut hingga dan meninggalkannya.
“Atas perbuatannyanya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana Sub 338 KUHPidana lebih sub 351 ayat 1 KUHPidana dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya.