Laporan itu dilayangkan manajemen Venos Karaoke and Lounge yang berada di bawah naungan PT Faza Satria Gianny. Polisi menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/797/2026/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 13 Mei 2026.
Humas Venos Karaoke and Lounge, Desri Heryadi, mengatakan laporan dibuat setelah pihak perusahaan mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan penggelapan dana saat JK masih menjabat sebagai direktur perusahaan.
“Penggelapan dana-dana segala macam itu kita ada bukti-bukti semuanya lengkap. Baik dari transferan ada, chatting-an ada. Nah, inilah makanya kita melaporkan ke Polresta,” kata Desri saat ditemui di Polresta Bandar Lampung, Jumat, 22 Mei 2026.
Menurut Desri, dugaan penggelapan bermula ketika perusahaan mempercayakan pembayaran kepada distributor melalui rekening pribadi JK. Namun dana yang telah diserahkan perusahaan disebut tidak diteruskan kepada distributor.
“Yang digelapkan dia itu uang perusahaan. Kita mempercayakan dia untuk membayar ke distributor, namun uang tersebut digelapkan,” ujarnya.
“Dana tersebut sudah kita serahkan sama si Jaka, tapi tidak disetorkan ke pihak distributor,” kata dia.
Desri menyebut total kerugian perusahaan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp125 juta dan terjadi secara bertahap selama JK menjabat sebagai direktur.
Pada Jumat, 22 Mei 2026, pihak manajemen kembali mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk menyerahkan barang bukti tambahan kepada penyidik. Barang bukti yang diserahkan di antaranya rekening koran, bukti transfer, dan percakapan terkait transaksi pembayaran.
Pihak perusahaan, kata Desri, sempat mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum. Namun upaya mediasi disebut tidak membuahkan hasil.
“Sebenarnya kita mau mediasi sama dia, tapi si Jaka ini menyerahkan penuh sama kuasa hukumnya,” ujar Desri.
Manajemen berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut dugaan penggelapan dana perusahaan itu.

