-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Seorang Nenek Gugat Mantan Kades dan BPN Lamsel

    Redaksi
    Jumat, 10 Juli 2020, 17:26 WIB
    Pengecekan objek sengketa


    Natar, datalampung.com – Sarimi (90) warga Desa Sukadamai Kecamatan Natar Lampung Selatan, menggugat mantan kepala desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.

    Gugatan dilakukan oleh nenek Sarimi pada 17 Maret 2020 lalu, dengan surat gugatan Nomor 014/Pdt/Pa/Kla.

    Kini, sidang lanjutan sengketa lahan antara Sarimi (Penggugat) melawan mantan Kepala Desa Sukadamai Suwardi (Tergugat I) dan BPN Lamsel (Tergugat II) di Desa Sukadamai Kecamatan Natar Lampung Selatan memasuki babak baru.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan setempat (PS), Jum'at (10/07/20).

    Dalam pelaksanaan sidang setempat, dilakukan untuk mengecek secara langsung lokasi yang menjadi objek sengketa dalam gugatan yang di ajukan oleh Penggugat yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Law Firm MR & Partners itu.

    Dari Pantauan dilokasi, sidang Pemeriksaan Setempat (PS) ini dihadiri Ketua majelis hakim Deka Diana, S.H., M.H., Dodik Setyo Wijayanto, S.H. Dan Dedi Irawan, SH., Panitera pengganti, sedangkan pihak Penggugat hadir langsung Ibu Sarimi dengan di dampingi Tim kuasa Hukumnya Muhammad Ridwan, SH., Mukhlisin, SH., Hendriyawan, SH., Dan Hefzoni, SH., Sedangkan dari pihak tergugat dihadiri Kepala Desa Sukadamai dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor hukum AKP & Partners, turut tergugat II BPN Lamsel.

    Dalam PS ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda setelah memastikan dan melihat batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa, kemudian majlis hakim yang diwakili hakim anggota menerangkan jika PS ini hanya untuk memastikan bahwa tanah objek sengketa tidak salah objek, antara yang di gugat oleh penggugat, Menurut dari keterangan kedua belah pihak membenarkan objek tanah di lokasi tersebut.

    Sementara Majelis Hakim Dodik Setyo Wijayanto, S.H. menyampaikan jika ada bukti-bukti tambahan yang akan di ajukan silahkan sampaikan di agenda sidang selanjutnya.

    "Pemeriksaan Setempat ditutup dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda Bukti tambahan dari saksi pada hari Senin, 13 Juli 2020 mendatang."Tambahnya.

    Selain itu Ridwan. S.H, menjelaskan Kronologis gugatan tersebut lantaran tanah tersebut yang diklaim milik Miswan alias gluwoh (Alm) suami dari Sarimi, sengketa lahan sebidang tanah seluas kurang lebih 108 M2 (Meter Persegi) yang juga diklaim oleh pihak Desa Sukadamai secara sepihak berdasarkan Surat Sertifikat Hak Pakai (SHP).

    "dahulu Pak miswan (alm) suami dari ibu Sarimi telah meminjamkan tanah tersebut untuk digunakan sebagai POS Keamanan Desa, hingga kini pihak desa tidak mengembalikan tanah tersebut kepada pemilik aslinya sedangkan pos keamanan desa sudah lama tidak ada, hingga kini tanah tersebut telah kosong. Infonya Sekarang Tahu-tahu telah terbit sertifikat hak pakai tanpa sepengetahuan pemilik aslinya yakni Ibu Sarimi istri dari pak miswan (Alm)," Ungkap M. Ridwan. (Red)






    Komentar

    Tampilkan

    Terkini