-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Guru Honorer Lamsel Usia 35 Keatas Minta Jadi PNS Tanpa Tes

    Redaksi
    Kamis, 30 Januari 2020, 16:40 WIB
    Guru honorer 35+ saat di kantor komisi IV DPRD Lamsel


    Kalianda, datalampung.com - Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non K (GTKHNK35+) mendatangi gedung DPRD Lampung Selatan, Kamis, (30/01/20).

    Kepada komisi IV DPRD Lampung Selatan, para guru honorer di atas 35 tahun itu membicarakan beberapa hal, diantaranya terkait keluhan tidak bisa mendaftar CPNS karena usia 35 tahun, gaji yang sangat rendah, Sulitnya pree Tes PPG bagi guru honor di sekolah negeri, insentif yang sangat kecil, sulitnya mendapatkan SK Kepala Daerah dan kesulitan membuat NUPTK.

    "Kedatangan kita kemari ialah kita sudah terbentuk sebuah perkumpulan GTKHNK35+ yang mana perkumpulan ini mengakomodir guru-guru honorer yang usianya di atas 35+, guru-guru ini sudah tidak bisa mengikuti tes CPNS dan tidak di akomodir oleh kategori K2, jadi tujuan kami disini ialah untuk meminta dukungan kepada DPRD dan pemerintah setempat agar memberi dukungan secara tertulis, tujuannya ialah agar kami ini mendapat dukungan dalam acara pra rakornas maupun rakornas," kata Ketua GTKHNK35+ Slamet Riyono 20 Februari mendatang, (30/01/20).

    Pada rakornas mendatang, para guru honorer itu juga meminta pemerintah untuk menjadikan guru honorer yang berusia 35 tahun keatas untuk dijadikan PNS tanpa tes.

    "Angkat semua guru honorer 35+ tanpa tes melalui kepres, karena tes yang sesungguhnya bagi kami ini ialah pengabdian yang suda bertahun tahun. Dan kedua UMK untuk semua guru honorer negeri yang ambil dari APBN pusat, jadi permohonan kami ini ialah tujuannya kepada pemerintah pusat," jelas dia.

    Komisi IV DPRD Lamsel sendiri mendukung langkah para guru honorer tersebut, sebab menurut komisi IV DPRD Lamsel, sudah selayaknya para guru honorer mendapatkan upah yang layak.

    "Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan beserta kawan-kawan komisi IV DPRD Lampung Selatan dengan ini kami mendukung perjuangan guru dan tenaga pendidik honor non kategori usia di atas 35 tahun untuk rakornas ke Jakarta," kata Ketua Komisi IV DPRD Lamsel Ahmad Muslim.

    Sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mendorong tenaga honorer untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu menyusul rencana pemerintah menghilangkan tenaga honorer dari seluruh instansi pusat maupun daerah. (Kur)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini