-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Kendaraan Bisa Menyebrang ke Bakauheni Dengan Syarat Ini

    Redaksi
    Rabu, 03 Juni 2020, 18:34 WIB
    Pintu gerbang Pelabuhan Bakauheni | foto : istimewa

    Lampung Selatan, datalampung.com - Ditengah persiapan pemerintah menuju new normal, check point/penyekatan kendaraan yang oleh tim gugus tugas Lampung Selatan diperpanjang hingga 7 Juni 2020 mendatang.

    Hal itu dilakukan oleh pemerintah lantaran belum meredanya kasus covid-19 di Indonesia.

    Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Mulyadi Saleh menerangkan jangka waktu penyekatan atau pembatasan kendaraan yang menyebrang melalui Pelabuhan Bakauheni dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1441 Hijriah untuk pencegahan Covid-19, penyekatan kendaraan dilakukan hingga 31 Mei 2020.

    Kadishub Lamsel Mulyadi Saleh

    "Jadi kemarin kita penyekatan check point ya tim gugus covid Lampung Selatan. Itu awalnya sampai tanggal 31 Mei 2020, tapi sekarang diperpanjang dengan surat dari kementerian, diperpanjang sampai tanggal 7 Juni 2020, berarti semua titik-titik pelaksanaan check point dan gugus covid itu yang di dalamnya kita komposisinya terpadu ada TNI, Polri, Dishub, Kesehatan, Pol PP dan pihak pihak lain," kata Mulyadi Shaleh, (03/06/20).

    Meski begitu, pihaknya belum mengetahui apakah penyekatan dan pembatasan kendaraan yang menuju Pelabuhan Bakauheni akan kembali diperpanjang atau tidak.

    "Kalau kita melaksanakan tugas itu merujuk pada aturan ketika kemarin kita berakhir sampai tanggal 31 ya kita akan berakhir, tetapi jika ada perpanjangan dari pemerintah kita harus ikutin, kalau nantinya ternyata ada perpanjangan lagi ya kita harus lakukan kalau tidak ya kita selesai," jelasnya.

    Namun meski begitu, tak semua kendaraan umum atau pribadi tidak diloloskan menuju Pelabuhan Bakauheni, untuk menyebrang ke Pulau Jawa, dengan catatan transportasi umum tersebut sudah berpedoman pada peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan, perjalanan dinas atau dalam keadaan darurat.

    Berita terkait : ASDP Bakauheni Operasikan 4 Dermaga

    "Kalau moda transportasi sudah kita katakan, bukan tidak boleh, boleh, dengan catatan sesuai dengan aturan yang menjadi pedoman, jadi ketika kemarin mereka ada yang membawa tenaga kerja dan itu protokoler kesehatan, didalam kedaraan juga dibatasi, dengan tanda silang (jarak antar penumpang, red) dan kelengkapan administrasinya ada, surat keterangan sehat, rapid tes, ada surat perjalanan tugas ada semuanya, memenuhi syarat, kita tidak boleh menghambatnya," jelas dia. (Kur)







    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Politik

    +