-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Polsek Palas Tangkap Dua Pelaku Curanmor Saat Patroli Rutin, Temukan Kunci Letter T dan Sajam

    Jumat, 30 Januari 2026, 12:31 WIB


    Lampung Selatan, Datalampung.com – Jajaran Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor saat menggelar patroli rutin di wilayah Kecamatan Palas.


    Kedua pelaku diamankan setelah petugas mencurigai sepeda motor yang dikendarai memiliki ciri-ciri serupa dengan kendaraan hasil curian.


    Adapun pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J alias LL (40), warga Dusun Srimulyo, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, serta RDA (45), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.45 WIB di area parkir Mushola Darussalam, Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Saat itu, korban berinisial K (69), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, tengah melaksanakan salat Isya.


    Usai melaksanakan salat, korban mendengar suara sepeda motor melaju kencang ke arah Simpang Blambangan. Namun, korban belum menyadari bahwa sepeda motor miliknya yang diparkir dan dikunci stang di area mushola telah hilang.


    Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Palas untuk ditindaklanjuti.


    Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan serta meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan. Saat patroli berlangsung, petugas berpapasan dengan dua pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan.


    Petugas kemudian memutar arah dan melakukan pengejaran. Namun, kedua pelaku tidak mengindahkan perintah berhenti, sehingga polisi menghadang kendaraan tersebut hingga terjatuh. Keduanya langsung diamankan di lokasi.


    Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua set kunci letter T serta dua bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang para pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban di parkiran Mushola Darussalam.


    “Kedua pelaku kami amankan saat patroli. Dari hasil penggeledahan ditemukan kunci letter T dan senjata tajam. Mereka juga mengakui perbuatannya serta mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah lain,” kata Kapolsek Palas IPTU Suyitno, Kamis (29/1/2026).


    Lebih lanjut, IPTU Suyitno menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan sementara, kedua pelaku telah beraksi sebanyak delapan kali di wilayah Kecamatan Palas, Kalianda, Sidomulyo, dan Way Sulan.


    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta STNK, dua pelat nomor kendaraan, dua tas selempang, dua set kunci letter T, satu kunci pas, dua bilah senjata tajam, serta satu unit telepon genggam.


    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.


    Kapolsek Palas juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.


    “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujar IPTU Suyitno. (Hms)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini