-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Di Tanjung Bintang, Dua Pria Habisi Teman Karena Sering Diejek Nama Ayah

    Redaksi
    Kamis, 28 Mei 2020, 12:23 WIB
    Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo saat konfrensi pers

    Tanjung Bintang, datalampung.com - Penemuan mayat di perkebunan  Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) yang diduga merupakan kasus pembunuhan akhirnya terungkap.

    Berdasarkan koneferensi pers di Polsek Tanjung Bintang, siang tadi (28/05/2020), tersangka berjumlah dua orang yang tak lain merupakan teman dekat korban. Yakni RM (19) dan AF (17).

    Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM mengungkapkan, kedua pelaku sebelumnya telah berjanjian untuk jalan-jalan sore. Terlebih, saat kejadian berlangsung pada bulan Ramadhan.

    "Kedua tersangka dijemput korban menggunakan sepeda motor. Mereka berbonceng tiga untuk jalan-jalan," ungkap Kapolres.

    AKBP Edi melanjutkan, setelah jalan pulang, mereka bertiga berhenti dipinggir jalan tepatnya disekitaran perkebunan singkong Desa Sindang Sari. Dilokasi itu, eksekusi pembunuhan terhadap korban dilakukan.

    "Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka AF memegangi korban, sementara RM memukuli korban hingga terjatuh. Setelah korban jatuh, RM membenamkan kepala korban kekubangan air yang ada dilokasi perkebunan itu. Selanjutnya, setelah korban tidak bergerak, kedua pelaku meninggalkan korban dan membawa speda motor serta handpon milik korban," Lanjutnya.

    Beberapa hari kemudian, warga setempat menemukan keberadaan jasat korban di lokasi perkebunan singkong, lalu melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.

    "Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka merupakan penjual somay di Palembang, pulang ke Lampung saat lebaran. Lantaran ingin kembali ke Palembang namun tidak memiliki ongkos, kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut," Imbuhnya.

    AKBP Edi juga mengatakan, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka di wilayah Kabupaten Oku, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (20/05/2020) sekitar 36 jam setelah korban ditemukan pada Selasa (19/05/2020) pekan lalu.

    "Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 15 tahun penjara," tukasnya.

    Sementara, berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka, mereka menghabisi korban lantaran sakit hati sering memanggil tersangka dengan panggilan nama ayahnya. Selain itu, korban juga dinilai pelit terhadap teman-temannya termasuk kepada tersangka.

    "Buntu juga pak, mau balik kerja ke Palembang lagi gak ada ongkos. Ya, selain itu dia (korban, red) juga sering ngejek saya manggil-manggil dengan nama ayah saya," Kata RM saat diwawancarai wartawan.

    Sebelumnya, (19/05/20) lalu warga digegerkan penemuan sesosok mayat pria yang telah membusuk di kebun singkong di Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Belakangan terkuak korban diketahui bernama Ahmad Defan (16),  warga Desa Talang Waysulan, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan. (Hum/kur)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini