-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Kurun Waktu Dua Bulan, 17 Pelaku Penyelundupan Narkoba Ditangkap di Lamsel

    Redaksi
    Rabu, 30 Oktober 2019, 13:07 WIB
    Kapolda saat konfrensi pers di Seaport Interdiction

    Bakauheni, datalampung.com - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan 17 pelaku penyelundupan narkoba yang melalui jalur Seaport Bakauheni, periode September hingga Oktober 2019.

    Selain 17 pelaku, Sat Narkoba Polres Lamsel yang dipimpin oleh Iptu Ferdiyansyah juga mengamankan sejumlah narkotika golongan satu sepeti shabu, ganja, extacy serta erimin.

    "Sejak bulan September hingga Oktober 2019, di seaport kita berhasil mengungkap delapan kasus atau delapan tangkapan meskipun disini ketat, dan hasil penyidikan dan penyelidikan kita ada 17 tersangka sementara barang bukti ada shabu seberat 18,8 kg, ganja yang lebih dari 1 ton lebih, kita amankan juga extacy sbanyak 61.200 butir yang jumlahnya fantastik, ada juga erimin 2.500 butir dan opium," ungkap Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto, saat konfrensi pers di Seaport Interdiction Bakauheni, Lamsel, Rabu, (30/10/19).

    Dalam kasus kali ini, Purwadi menyebut tidak ditemukan modus baru dalam kasus penyelundupan narkoba, yakni modus lama dengan mengirimkan paket menggunakan jasa paket serta dibawa langsung oleh pelaku saat melintas di Seaport Interdiction.

    "Saya ucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat serta anggota sehingga kita bisa mengungkap kasus ini. Terus terang dengan adanya jalan tol tantangan kita semakin berat, akan tetapi dengan tangkapan ini, semoga arus perdagangan narkoba Internasional bisa diminimalisir," ungkap dia.

    Sebagai informasi, kurun waktu satu bulan pihak Kejaksaan Negeri Lamsel juga telah menuntut mati empat pelaku penyelundupan narkoba serta dua orang di antaranya dituntut hukuman seumur hidup. (Kurdy)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini