-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Kejaksaan Negeri Lamsel Tuntut Mati Tiga Terdakwa Penyelundupan Narkoba

    Redaksi
    Kamis, 24 Oktober 2019, 14:45 WIB
    Kajari Lamsel (kiri) usai sidan di Pengadilan Negeri Lamsel

    Kalianda, Datalampung.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, menuntut mati tiga orang penyelundup narkoba, pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lamsel, (24/10/19).

    Tiga orang tersebut masing masing Septianto Murdani, Bayu Primadi dan M. Nasir alias Ali. Ketiganya dituntut hukuman mati setelah didakwa bersalah dalam kasus penyelundupan 15 kg natkoba jenis shabu.

    "Sesuai dengan fakta persidangan kemudian berdasarkan juga petunjuk pimpinan, pada hari ini kami melakukan penuntutan untuk perkara narkotika atas nama Septianto Murdani alias Jawa bin Samsuri kemudian Bayu Primadi bin Dedi Suminta dan M. Nasir alias Ali bin Harun.  Kami melakukan penuntutan untuk tiga orang terdakwa ini dengan hukuman mati," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel Hutamrin, SH, MH usai sidang.

    Selain tiga orang yang dituntut hukuman mati, pihak Kejaksaan Negeri Lamsel juga menuntut satu orang bernama Adi Faquisman alias Dono dengan tuntutan seumur hidup.

    "Ini adalah bukti nyata Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dalam memerangi peredaran narkotika yang merupakan lintas daerah antara Jawa dan Sumatera, sehingga diharapkan dengan adanya tuntutan mati ini, dapat membuat efek jera khususnya kepada pelaku pelaku tindak pidana, yang akan melakukannya lagi bahwa tidak ada kompromi untuk Lampung Selatan maksimal dalam pandangan perkara narkotika," ungkap dia.

    Sebelumnya, pada 15 Oktober lalu Kejaksaan Negeri Lamsel juga telah menuntut satu orang pelaku penyelundupan narkoba atas nama Desafrizal dengan hukuman mati dan satu orang bernama Exel Oktaviano dengan tuntutan hukuman seumur hidup, atas kasus penyelundupan 129 kg ganja.

    Total bulan ini, Kejaksaan Negeri Lamsel telah memberikan tutntutan hukuman mati kepada empat orang dan tuntutan hukumann seumur hidup kepada dua orang. (Kurdy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Politik

    +