-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Anggota DPRD Yunika Diperiksa Polda Lampung, Dicecar 29 Pertanyaan soal Dugaan Penggelapan Mobil Rental

    Rabu, 21 Oktober 2026, 12:40 WIB

    Bandar Lampung, Datalampung.com – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penggelapan kendaraan rental.


    Yunika mengungkapkan, pemeriksaan berlangsung di Mapolda Lampung sejak pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB.


    Ia menegaskan, kehadirannya merupakan bentuk sikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berjalan.


    "Alhamdulillah hari ini saya sudah memenuhi panggilan pihak Polda Lampung, dan saya sebagai warga Indonesia yang baik akan selalu kooperatif terhadap panggilan pihak kepolisian," kata Yunika kepada Lampung Geh.


    Menurut Yunika, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan selama pemeriksaan. Ia mengaku dapat menjawab seluruh pertanyaan tersebut dengan baik.


    "Ada 29 pertanyaan, alhamdulillah bisa dijawab dengan baik," ujarnya.


    Terkait ketidakhadirannya pada panggilan pertama, Yunika membantah tudingan bahwa dirinya mangkir dari pemeriksaan. Ia menjelaskan, pada 12 Oktober 2026, dirinya sedang menjalankan perjalanan dinas ke Jakarta.


    "Mangkir itu enggak, enggak benar ya, karena pada saat tanggal 12 itu jelas saya lagi menjalankan perjalanan dinas ke Jakarta. Jadi saya enggak ada mangkir," tegasnya.


    Ia menyebutkan, perjalanan dinas tersebut dilakukan untuk menghadiri sejumlah agenda di DPRD DKI Jakarta dan Imigrasi. Setelah kembali ke Lampung, ia kemudian memenuhi panggilan penyidik.


    Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Yunika dari Sopian Sitepu & Partners, Prandika, mengatakan pihaknya akan menyiapkan bukti dan saksi untuk mendukung keterangan kliennya dalam proses hukum tersebut.


    Menurut Prandika, Yunika telah memberikan penjelasan atas sejumlah pertanyaan penyidik yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).


    "Dari klien kami juga beberapa tadi pertanyaan sudah diterangkan di dalam BAP. Jadi untuk proses hukum untuk selanjutnya dari kami akan mempersiapkan bukti-bukti dan juga saksi-saksi," ujarnya.


    Pihak kuasa hukum meyakini kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional. Mereka juga berharap proses hukum berjalan secara adil.


    Sebelumnya, Yunika dilaporkan oleh pemilik rental berinisial Debby ke Polda Lampung atas dugaan penggelapan sejumlah kendaraan. Dalam laporan tersebut, nilai kerugian yang diklaim pelapor mencapai Rp1,16 miliar.


    Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.


    Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah mengamankan tiga dari enam unit mobil yang menjadi objek perkara. Sementara itu, tiga kendaraan lainnya disebut telah diamankan oleh pihak pelapor sebelum laporan dibuat.



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini