Lampung Selatan, Datalampung.com - PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), selaku pengelola Rest Area KM 67A Jalan Tol Trans Sumatera yang merupakan kepanjangan tangan PT Rafflesia Investasi Indonesia (RII), akhirnya memberikan hak jawab atas sorotan mengenai kondisi fasilitas di kawasan tersebut.
Melalui Surat Hak Jawab Nomor 002/BTB/HJ/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2026 yang ditandatangani Direktur Utama PT BTB, I Wayan Mandia, perusahaan membantah pemberitaan yang menyebut toilet buang air besar (BAB) di Rest Area KM 67A tidak memiliki sekat antar-kloset.
Dalam klarifikasinya, PT BTB menyatakan hasil pemeriksaan internal menunjukkan seluruh toilet telah dilengkapi sekat sesuai standar privasi dan pelayanan. Perusahaan juga mengklaim secara rutin melakukan pemantauan, pemeliharaan, serta evaluasi terhadap seluruh fasilitas, termasuk aspek kebersihan, sanitasi, dan kenyamanan pengguna jalan.
Tak hanya melalui surat, perwakilan Media Inquiry PT BTB, Ilham Fachrul Rosadi, juga memberikan penjelasan langsung kepada awak media di Bandar Lampung, Selasa (30/6/2026).
Meski demikian, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab berbagai persoalan yang masih terlihat di lapangan.
Hasil pantauan menunjukkan sejumlah bangunan di kawasan rest area tampak kurang terawat. Di beberapa titik masih ditemukan kotoran hewan berserakan, vegetasi mulai meninggi, serta minimnya aktivitas yang mencerminkan kawasan pelayanan publik di ruas tol nasional. Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa sebagian area belum dikelola secara optimal.
Menanggapi hal itu, Ilham menyebut kondisi rumput di kawasan rest area menurut penilaian pengelola masih berada dalam batas wajar dan belum tergolong tinggi.
Namun sorotan tidak berhenti pada persoalan kebersihan dan fasilitas.
Hingga kini, kawasan komersial Rest Area KM 67A masih belum berfungsi sebagaimana tujuan awal pembangunannya. Deretan kios yang telah dibangun sejak beberapa tahun lalu masih kosong tanpa aktivitas perdagangan maupun pelaku UMKM.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan aset oleh PT BTB bersama PT Rafflesia Investasi Indonesia. Sebab, rest area bukan hanya berfungsi sebagai tempat beristirahat bagi pengguna jalan tol, tetapi juga dirancang menjadi pusat kegiatan ekonomi yang mampu membuka peluang usaha dan memberdayakan UMKM di sekitar kawasan.
Saat dimintai penjelasan mengenai belum optimalnya pemanfaatan area komersial tersebut, Ilham menyatakan pihak pengelola tetap memperoleh keuntungan meskipun kawasan Rest Area KM 67A belum diisi aktivitas usaha secara maksimal.
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Jika pengelola tetap memperoleh keuntungan di tengah belum berfungsinya kawasan komersial, sejauh mana komitmen PT BTB dan PT Rafflesia Investasi Indonesia dalam mengoptimalkan aset yang dibangun untuk kepentingan pelayanan publik dan pengembangan ekonomi masyarakat?


