-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Terdakwa Korupsi Lahan Kemenag Thio Stefanus Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

    Rabu, 29 April 2026, 17:04 WIB

    Bandar Lampung, Datalampung.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Thio Stefanus Sulistio dalam perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah terkait lahan Kementerian Agama di Lampung Selatan.


    Putusan dibacakan Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum pada Rabu (29 April 2026). 


    Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.


    “Memperhatikan ketentuan Pasal 63 juncto Pasal 20 KUHP, juncto Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan segala peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan,” ujar hakim ketua saat membacakan pertimbangan hukum.


    Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 140 hari. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp54.445.547.000.


    Uang pengganti tersebut dibayarkan melalui dua sertifikat hak milik atas nama terdakwa yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.


    Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, M. Suhendra, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim namun akan mengajukan banding.


    “Putusan hari ini terdakwa Thio Stefanus Sulistio yang tadinya dituntut 8 tahun, hari ini divonis 3 tahun,” kata Suhendra seusai sidang.


    Ia mengungkapkan, terdapat perbedaan pendapat di antara majelis hakim. Salah satu hakim anggota, menurut dia, berpendapat bahwa perkara perdata yang berkaitan dengan transaksi tanah tersebut tidak melawan hukum sehingga terdakwa seharusnya dilepaskan.


    “Kami sangat mengapresiasi keberanian hakim anggota satu yang berani mendasari fakta persidangan, yaitu adanya putusan perdata,” ujarnya.


    Namun dua hakim lainnya menyatakan terdakwa bersalah. “Kami hormati dan kami anggap karena kami kalah suara. Artinya masih ada majelis hakim yang melihat fakta berupa putusan perdata yang harus dianggap benar,” kata dia.


    Suhendra menegaskan, pihaknya telah menyatakan banding dalam persidangan. Ia menilai adanya dissenting opinion menjadi peluang untuk menguji kembali putusan tersebut di tingkat yang lebih tinggi.


    “Karena kami melihat adanya dissenting opinion adalah peluang besar. Sehingga kami menggunakan hak yang ada yaitu banding untuk menguji apakah dua pendapat hakim yang menyatakan salah itu sudah tepat sesuai dengan fakta,” ujarnya.


    Sementara itu, istri terdakwa, Pauline, berharap putusan selanjutnya dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.


    “Saya maunya itu yang bersikap adil dan sesuai dengan fakta persidangan. Seharusnya suami saya tidak mendapatkan 3 tahun itu tapi lepas,” kata Pauline.


    Dengan diajukannya banding, perkara ini akan dilanjutkan ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi untuk pemeriksaan lanjutan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini