-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Buron Curanmor Ditangkap Saat Pulang ke Rumah

    Sabtu, 04 April 2026, 19:40 WIB


    Lampung Selatan — Setelah hampir satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial TRY alias UNYL (28) akhirnya ditangkap personel Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan. Pelaku diamankan pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.


    TRY merupakan buronan dalam kasus pencurian sepeda motor milik korban berinisial FT (30) yang terjadi pada 22 Agustus 2025 di Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro. Dalam aksi tersebut, ia berperan bersama rekannya berinisial HS. HS lebih dulu ditangkap, sementara TRY melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.


    Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku kembali ke rumahnya di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur. Ia diduga hendak melarikan diri ke Merak menggunakan kendaraan travel.


    Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni memimpin langsung operasi penangkapan. Petugas melakukan penyekatan di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, dan berhasil mengamankan pelaku sebelum meninggalkan wilayah hukum Polres Lampung Selatan.


    Dari hasil interogasi, TRY mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa ia merupakan residivis dengan catatan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), narkotika, serta sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Lampung Selatan.


    Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni mengatakan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.


    “Kami mengimbau warga untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan dan hindari meninggalkan kendaraan di tempat yang sepi dan minim pengawasan. Jika melihat gerak-gerik yang mencurigakan, segera laporkan kepada polisi terdekat,” ujar IPTU Ali.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini