-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Oknum Kepala SPPG di Lampung Timur Ditangkap Terkait Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak

    Kamis, 05 Maret 2026, 18:01 WIB


    Lampung Timur, Datalampung.com – Polisi berhasil menangkap pria berinisial DD (29), seorang oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Purbolinggo, atas dugaan tindak pidana penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    ​Proses penangkapan yang berlangsung pada Selasa petang tersebut berjalan dramatis. Tersangka diamankan di area parkir sebuah gerai ritel modern saat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

    ​Peristiwa memilukan ini terjadi pada 30 Januari 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka menjalankan aksinya dengan modus menawarkan tumpangan kepada korban yang baru berusia 7 tahun.

    ​Dengan bujuk rayu dan tipu muslihat, tersangka membawa korban menggunakan sepeda motor menuju area perkebunan jagung. Di lokasi terpencil itulah, tersangka diduga melakukan aksi bejatnya.

    ​"Korban dibawa naik sepeda motor ke area perkebunan. Setelah melampiaskan aksinya, tersangka meninggalkan korban begitu saja di lokasi kejadian (TKP)," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh.

    ​Korban ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi menangis histeris dan ketakutan, yang kemudian mengantarkannya pulang ke rumah orang tua. Berdasarkan laporan pihak keluarga, polisi segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

    ​Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menetapkan DD sebagai tersangka. Diketahui, tersangka merupakan pejabat di salah satu Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Purbolinggo.

    ​Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa motif tersangka diduga karena adanya kelainan orientasi seksual atau ketertarikan terhadap anak di bawah umur (pedofilia). Akibat kejadian ini, korban dilaporkan mengalami trauma berat.

    ​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

    ​Pasal 450 dan/atau Pasal 415 huruf B UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

    ​Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    ​Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini