Lampung Timur, Datalampung.com – Polisi berhasil menangkap pria berinisial DD (29), seorang oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Purbolinggo, atas dugaan tindak pidana penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Proses penangkapan yang berlangsung pada Selasa petang tersebut berjalan dramatis. Tersangka diamankan di area parkir sebuah gerai ritel modern saat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 30 Januari 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka menjalankan aksinya dengan modus menawarkan tumpangan kepada korban yang baru berusia 7 tahun.
Dengan bujuk rayu dan tipu muslihat, tersangka membawa korban menggunakan sepeda motor menuju area perkebunan jagung. Di lokasi terpencil itulah, tersangka diduga melakukan aksi bejatnya.
"Korban dibawa naik sepeda motor ke area perkebunan. Setelah melampiaskan aksinya, tersangka meninggalkan korban begitu saja di lokasi kejadian (TKP)," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh.
Korban ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi menangis histeris dan ketakutan, yang kemudian mengantarkannya pulang ke rumah orang tua. Berdasarkan laporan pihak keluarga, polisi segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menetapkan DD sebagai tersangka. Diketahui, tersangka merupakan pejabat di salah satu Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Purbolinggo.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa motif tersangka diduga karena adanya kelainan orientasi seksual atau ketertarikan terhadap anak di bawah umur (pedofilia). Akibat kejadian ini, korban dilaporkan mengalami trauma berat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 450 dan/atau Pasal 415 huruf B UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
