-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Tersangka Teroris di Lampung Dikabarkan Tak Kunjung Disidang, Kebal Hukum?

    Jumat, 13 Februari 2026, 13:54 WIB

    Bandar Lampung, Datalampung.com – Penanganan kasus terorisme di Lampung kembali menjadi sorotan. Seorang pria berinisial MI, warga Tanjungkarang, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Densus 88 Antiteror Polri, namun hingga kini diduga belum menjalani proses persidangan di pengadilan.


    Pernyataan tersebut disampaikan JM, mantan narapidana terorisme yang turut terjaring dalam rangkaian penangkapan terhadap MI. Ia mengaku mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka tersebut.


    “Saya hanya minta keadilan kepada pihak Polri. Kenapa MI sampai saat ini masih belum disidang dan menjalani hukuman seperti yang sudah saya jalani,” ujar JM saat ditemui awak media, Kamis (13/2/2026).


    Dalam kasus tersebut, JM mempertanyakan proses hukum terhadap MI yang menurutnya turut terlibat dalam perkara terorisme bersama dirinya dan sempat mencuat ke publik pada 2022 lalu.


    Lebih lanjut JM mengaku kecewa dan menilai terdapat ketidakadilan dalam proses penegakan hukum, jika dibandingkan dengan perkara yang pernah menjerat dirinya hingga divonis dan menjalani hukuman penjara.


    "Kalau saya bisa dipidana, kenapa tidak dengan MI. Padahal, kami sama-sama tersandung dugaan perkara terorisme yang sama," ucapnya.


    JM melanjutkan, MI disebut pernah ditangkap oleh personel Densus 88 pada 2023 karena diduga memiliki senjata api jenis FN. Barang bukti tersebut juga telah diamankan dan disita oleh aparat penegak hukum.


    Namun demikian, MI disebut hanya menjalani masa penahanan selama enam bulan sebelum akhirnya dibebaskan dengan alasan penangguhan.


    “Sampai sekarang MI bebas dan tidak ada kejelasan kasusnya. Pernah saya tanyakan kepada penyidik alasan pembebasannya, tapi disebut sebatas penangguhan," kata JM.


    Lebih jauh, JM turut mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjalani rangkaian rekonstruksi perkara terorisme bersama MI sebagai sesama tersangka dalam kasus tersebut.


    “Di Polda Metro Jaya, saya bersama MI menjalani rekonstruksi sebagai tersangka,” imbuhnya.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara yang dimaksud.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini