-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Peran Pejabat Didalami, Kasus Dugaan Korupsi Honorer Fiktif Metro Segera Ada Tersangka

    Rabu, 25 Februari 2026, 16:00 WIB


    Lampung, Datalampung.com - Kasus dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honor fiktif Kota Metro, Lampung terus berlanjut.


    Penyidik akan menetapkan tersangka setelah menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.


    Berdasarkan infomasi yang didapat, beberapa tenaga honorer diperiksa pada Rabu, 25 Februari 2026 oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Lampung. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.


    Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah berinisial W, yang sebelumnya menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro yang disebut-sebut ikut terseret dalam pusaran dugaan perkara tersebut akan kembali diperiksa dalam waktu dekat.


    Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Februari 2026, meminta untuk menunggu. "Mohon Waktu," singkatnya.


    Sebelumnya, Ketua Lampung Police Watch (LPW) Lampung, M.D. Rizani mendesak Polda Lampung segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.


    Sebab, menurut Rizani, perkara tersebut melibatkan banyak korban (tenaga honorer fiktif di Kota Metro). Apalagi kasus tersebut sudah resmi naik ke tahap penyidikan.


    Penetapan tersangka, lanjut Rizani, sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi pihak-pihak yang sudah diperiksa.


    "Kalau Polda sudah memiliki bukti yang cukup, saya mendesak agar Polda segera menetapkan tersangka. Kepastian hukum ini bukan hanya untuk publik yang ingin tahu, tapi juga untuk para pihak yang terperiksa agar jelas status hukumnya," tegas dia.


    Sebelumnya, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi awal tindak pidana berdasarkan informasi dan laporan masyarakat.


    “Untuk saat ini proses sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Saksi yang telah kami periksa sekitar 29 orang,” kata Dery saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Rabu, 7 Januari 2026.


    Ia menjelaskan, penyidik belum dapat menyampaikan secara rinci modus operandi dalam kasus tersebut. Namun, penyelidikan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian kapasitas dalam proses perekrutan tenaga kontrak, mulai dari tahapan perekrutan hingga mekanisme lainnya.


    Dalam perkara ini, penyidik mencatat sedikitnya 387 orang telah melapor ke Polda Lampung. Seluruh pelapor diketahui merupakan tenaga kontrak yang merasa dirugikan dalam proses rekrutmen tersebut.


    Kasus dugaan rekrutmen honorer ini sebelumnya mencuat setelah munculnya 387 tenaga honorer baru di Kota Metro, meskipun Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 secara tegas melarang pengangkatan honorer baru. Polda Lampung kemudian melakukan penelusuran mendalam terhadap alur pengangkatan tersebut.


    Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari pejabat daerah hingga anggota DPRD Kota Metro. Bahkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Welly Adiwantra turut diperiksa karena diduga mengetahui alur proses pengangkatan honorer tersebut.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini