Lampung Tengah, Datalampung.com – Perkara dugaan penipuan bermodus penarikan uang leluhur yang menjerat seorang dukun di Lampung Tengah kini masuk tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan proses persidangan terhadap terdakwa Nasirun bin Senen (57) saat ini telah memasuki agenda pembuktian.
“Perkara sudah masuk tahap pembuktian,” ujar Alfa Dera kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Ia menyampaikan, pimpinan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah menunjuk Arif Kurniawan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal proses persidangan hingga tuntas.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa menggunakan modus ritual supranatural dengan memperlihatkan sebuah kotak kayu berisi beras dan beberapa lembar uang di bagian atas. Kotak tersebut diklaim berisi uang leluhur bernilai miliaran rupiah.
Untuk dapat “mencairkan” uang tersebut, terdakwa meminta korban menyediakan mahar ritual berupa sesajen dengan nilai tertentu. Korban juga diminta mengirimkan uang secara bertahap dengan alasan keperluan ritual, termasuk ritual di pinggir Laut Jawa dan proses pembersihan diri.
Kasus ini mencuat dan menjadi perhatian masyarakat Lampung Tengah karena melibatkan praktik ritual yang diklaim dapat menghasilkan uang, namun berujung pada dugaan penipuan dan kerugian korban.
