-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung Diduga Ingkari Kesepakatan Damai

    Senin, 19 Januari 2026, 19:22 WIB


    Bandar Lampung, Datalampung.com – Kasus tabrak lari yang menimpa seorang driver ojek online (ojol) di Bandar Lampung belum menemui titik damai. Pasalnya, terduga pelaku belum memenuhi kesepakatan mediasi yang telah disepakati bersama korban.


    Kuasa hukum korban, Ahmad Ardinald, mengatakan mediasi secara kekeluargaan sempat dilakukan pada 14 Januari 2026. Dalam pertemuan itu, pelaku berinisial MIH (28) sepakat memberikan ganti rugi sebesar Rp25 juta untuk biaya pengobatan korban.


    “Namun yang dibayarkan baru Rp10 juta. Setelah itu tidak ada kelanjutan, bahkan pelaku sulit dihubungi,” kata Ardinald saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (19/1/2026).


    Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada 28 Desember 2025 di Jalan Haji Said, Tanjungkarang Timur. Korban bernama Andika ditabrak mobil hitam yang langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.


    Akibat kejadian tersebut, Andika mengalami luka sobek di bagian kaki dan harus menjalani perawatan dengan 10 jahitan. Hingga kini, korban belum bisa kembali bekerja sebagai driver ojol.


    Ardinald menyebut, pihaknya sempat berniat mencabut laporan polisi demi penyelesaian damai. Namun rencana itu batal karena pelaku dinilai tidak menunjukkan itikad baik.


    “Pelaku menganggap perkara selesai hanya dengan Rp10 juta dan meminta laporan dicabut. Itu jelas tidak sesuai kesepakatan,” tegasnya.


    Menurut Ardinald, keluarga korban tetap terbuka terhadap penyelesaian secara restorative justice, asalkan seluruh kewajiban pelaku dipenuhi.


    “Kami ingin damai, tapi damai harus adil. Kalau kesepakatan tidak dijalankan, maka proses hukum harus tetap berjalan,” ujarnya.


    Sementara itu, hingga kondisi korban masih belum pulih sepenuhnya. Bahkan korban tidak dapat bekerja karena masih masa pemulihan. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini