-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Polemik Eksplorasi Tambang Batu Bolder di Tengah Pemukiman Terus Bergulir, APH Kembali Didesak Tutup Tambang Milik PT.Hana

    Selasa, 11 November 2025, 11:31 WIB

     


    Lampung Selatan, Datalampung.com - Rajabasa, Lampung Selatan – Polemik dugaan aktivitas penambangan batu oleh PT. Hana di Desa Canti terus bergulir. Menyusul pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penambangan ilegal yang menyuplai material untuk proyek breakwater Rajabasa, aparat penegak hukum (APH) didesak untuk turun tangan.

     

    Menanggapi hal ini, salah seorang perwira dari Krimsus Polda Lampung yang enggan disebutkan namanya menyatakan, "Kami akan cek lokasi dan memanggil pemilik PT. Hana untuk mempelajari kelengkapan perizinannya. Apakah izin-izinnya sudah memenuhi ketentuan undang-undang pertambangan atau belum. Setelah pengecekan lokasi dan dokumen perizinan, hasilnya akan kami rilis ke media."

     

    Pernyataan ini muncul setelah mencuatnya dugaan bahwa PT. Hana melakukan aktivitas penambangan tanpa izin lengkap, sebagaimana yang disyaratkan dalam Undang-Undang Pertambangan. Sebelumnya, media ini telah merilis berita berjudul "Dugaan Tambang Ilegal Suplai Material Breakwater Rajabasa, Aparat Diminta Bertindak!" yang mengungkap bahwa material batu untuk proyek breakwater di Desa Canti dan Banding diduga berasal dari penambangan ilegal di zona pemukiman dan pariwisata.

     

    Ketua Komite Analisis Pembangunan Indonesia (KAPI), Bung Dedi, juga turut angkat bicara. "Kami mendukung penuh proyek strategis nasional, apalagi yang menyangkut keselamatan masyarakat pesisir. Namun, cara mendapatkan material proyek ini menimbulkan pertanyaan besar," ujarnya.

     

    Kasus ini mengingatkan pada penegakan hukum yang pernah dilakukan oleh Polres Lampung Selatan terkait penambangan galian C ilegal di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda. Dalam kasus tersebut, pemilik lahan dan pemilik alat berat divonis bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kalianda.

     

    Dokumen Perizinan yang Wajib Dimiliki:

     

    - Izin Usaha Pertambangan (IUP)


    - Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL)


    - Jaminan Reklamasi dan Pascatambang


    - Sertifikat Laik Operasi (K3)


    - Izin Lokasi

     

    Ancaman Sanksi Pidana:

     

    - UU No. 3 Tahun 2020, Pasal 158: Penambangan tanpa IUP atau IPR dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


    - UU No. 3 Tahun 2020, Pasal 160: Penambangan tanpa reklamasi dan pengelolaan lingkungan dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


    - UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 98: Kegiatan tanpa AMDAL atau UKL-UPL dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

     

    Aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat dan tegas dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Pengusutan tuntas terhadap aktivitas penambangan ilegal dan pendistribusian hasil tambang menjadi kunci untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini