-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Perusahaan Pembiayaan Dilaporkan ke Polda Lampung Terkait Penarikan Mobil dan Bocornya Data Debitur

    Jumat, 14 November 2025, 12:06 WIB


    Bandar Lampung, Datalampung.com - Keluarga Ivin Aidiyan Firnandes resmi melaporkan dugaan penarikan paksa mobil serta kebocoran data pribadi oleh perusahaan pembiayaan ke Polda Lampung. 


    Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTLP/B/838/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG dan mencantumkan empat terlapor yakni debt collector berinisial AS, dua pegawai perusahaan pembiayaan berinisial T dan R, serta perusahaan pembiayaan BCF sebagai korporasi.


    Laporan itu memuat dua dugaan pelanggaran sekaligus, yakni penarikan agunan tanpa dasar hukum dan pembukaan data pribadi debitur ke publik tanpa izin. Keluarga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, terutama terkait tata cara penarikan agunan, kerja sama penagihan, dan kewajiban menjaga kerahasiaan data konsumen.


    “Penarikan agunan itu hanya boleh dilakukan dengan dua cara, yaitu penyerahan sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan. Tapi mobil kami justru diambil paksa tanpa dasar hukum,” ucap Ivin pada Kamis (13/11/2025).


    Keluarga juga menilai keterlibatan pihak ketiga berinisial AS, melanggar regulasi yang telah ditetapkan OJK.


    “Kalau OJK sudah mengatur, perusahaan pembiayaan tidak boleh memberikan kuasa penarikan kepada pihak lain. Tapi nyatanya, mereka malah melibatkan pihak ketiga dan membocorkan data konsumen,” ungkapnya.


    Diketahui, Kasus berawal pada 26 September 2025, ketika mobil Mitsubishi Pajero berpelat BE 88 NF yang digunakan keluarga Ivin dicegat sekelompok pria di kawasan Airan Raya usai salat Jumat. Mereka mengaku sebagai petugas penagihan.


    “Mereka memaksa agar mobil diserahkan dan sempat terjadi keributan,” ujar Ivin Aidiyan Firnandes, Senin (29/9/2025).


    Penolakan keluarga untuk menyerahkan kendaraan tanpa dasar hukum membuat situasi memanas. Mereka kemudian dibawa ke halaman Mapolda Lampung untuk mediasi dengan pihak perusahaan. Namun pertemuan dengan perwakilan perusahaan berinisial AS tidak mencapai titik temu.


    “Mereka bersikeras mobil harus dibawa, tanpa kompromi. Saya bahkan sempat diancam akan dilaporkan dengan pasal 480 KUHP,” tegas Ivin.


    Tidak lama setelah insiden penarikan, keluarga mengetahui bahwa data pribadi NF, kakak Ivin, diduga disebarkan secara terbuka dalam sebuah kegiatan yang digelar pihak debt collector. Data tersebut mencakup fotokopi KTP serta informasi kredit.


    “Kami baru tahu beberapa hari setelahnya kalau data pribadi kakak saya, termasuk fotokopi KTP dan data kredit, dibuka ke publik. Ini jelas pelanggaran berat,” kata Ivin. 


    Melalui laporan ini, keluarga meminta aparat penegak hukum menindak tegas praktik penarikan paksa dan pelanggaran data pribadi oleh pihak perusahaan pembiayaan.


    “Kami ingin kasus ini jadi pembelajaran. Jangan sampai ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa hanya karena menunggak pembayaran,” tutup Ivin.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini