Bandar Lampung, Datalampung.com — Dua wanita warga Kabupaten Lampung Tengah melaporkan dugaan penipuan investasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke Polda Lampung. Keduanya mengaku mengalami kerugian hingga Rp 400 juta setelah janji keuntungan yang dijanjikan pelaku tidak pernah terealisasi.
Laporan tersebut disampaikan korban dengan didampingi kuasa hukum mereka, Gunawan Prihantono. Mereka melaporkan seorang pria berinisial VBW, yang diduga memanipulasi proyek pendirian dapur SPPG.
“Kami mendampingi dua orang korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan terlapor ke SPKT Polda Lampung,” kata Gunawan saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Jumat (28/11/2025).
Gunawan menjelaskan bahwa kedua kliennya, Melia dan Nova Anita Sari, tertarik dengan penawaran bagi hasil sebesar Rp 300 per porsi dari produksi 4.000 porsi per hari dapur MBG (Makan Bergizi). Namun, dapur yang dijanjikan tersebut tidak pernah beroperasi hingga saat ini.
“Total kerugian dua korban mencapai Rp 400 juta. Uang sudah diserahkan, tetapi hasil yang dijanjikan tidak pernah ada,” ujarnya.
Para korban juga menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian, antara lain bukti transfer dana ke rekening pribadi terlapor, kuitansi bermaterai, serta perjanjian tertulis terkait investasi SPPG.
Gunawan menambahkan, terlapor sempat meminta korban mempercepat pelunasan dana dengan janji bahwa dapur SPPG akan mulai beroperasi pada 7 Oktober 2025. Namun hingga kini, operasional dapur tersebut tidak pernah terwujud.
Sementara itu, korban Nova Anita Sari menyampaikan bahwa lokasi dapur yang dijanjikan berada di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah. Namun, setelah dicek, dapur tersebut tidak ditemukan.
“Kami menyerahkan dana sejak September 2025, tapi sampai sekarang dapur tidak pernah buka dan kami juga tidak dapat kejelasan,” kata Nova.
Nova menambahkan, dirinya dan Melia pada awalnya percaya karena memiliki hubungan kekerabatan dengan terlapor. Namun saat ini mereka mengaku kesulitan menghubungi VBW. Seluruh kontak tidak aktif dan terlapor tidak dapat ditemui.
“Kami hanya berharap uang kami bisa kembali sesuai perjanjian,” ujarnya.
Laporan keduanya telah diterima SPKT Polda Lampung dan kini tengah dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
