Bandar Lampung — Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Kanwil DJBC Sumbagbar) memusnahkan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal, tembakau iris, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp74,95 miliar. Kegiatan pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Lampung dan Bengkulu, pada Kamis (6/11/2025).
Plt Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Agus Yulianto, mengatakan barang yang dimusnahkan meliputi 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, serta 13,4 ribu liter minuman beralkohol berbagai merek. Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,78 miliar.
“Kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremoni rutin, tetapi merupakan manifestasi kinerja nyata Bea Cukai dalam perang melawan peredaran rokok ilegal dan menjaga iklim usaha yang sehat,” ujar Agus Yulianto.
Ia menjelaskan, upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi barang ilegal. Seluruh barang bukti dimusnahkan secara langsung di hadapan pejabat terkait untuk memastikan tidak ada yang kembali beredar di pasaran.
Selain melaksanakan pemusnahan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar juga mencatat capaian positif pada kinerja penerimaan negara hingga triwulan III tahun 2025. Total penerimaan mencapai Rp1,76 triliun atau meningkat 171,94 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan tersebut berasal dari bea keluar sebesar Rp1,51 triliun, bea masuk Rp227 miliar, dan cukai Rp14 miliar.
Agus menambahkan, capaian tersebut menunjukkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai berdampak nyata terhadap penerimaan negara serta keberlangsungan industri legal. Bea Cukai, kata dia, akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal di wilayah Sumatera Bagian Barat.
Langkah pemusnahan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku peredaran barang ilegal, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi melalui sektor bea dan cukai.

