Lampung, Datalampung.com – Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kemiling menangkap tersangka kasus penggelapan sepeda motor jenis matik pada awal September 2025. Ironisnya, dalam perkara itu polisi tidak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penadah.
Tersangka yang ditangkap berinisial KI (30), warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Ia sebelumnya dilaporkan oleh kerabatnya karena diduga telah menggelapkan sepeda motor jenis Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BE 7305 CZ pada Desember 2023 lalu.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Kemiling di rumah tersangka pada Minggu (7/9/2025), setelah sebelumnya polisi mengamankan sepeda motor korban dari rumah terduga penadah berinisial HEN di Beringin Raya, Bandar Lampung.
Mirisnya, dalam kasus itu hanya sepeda motor yang diamankan polisi. Tersangka KI kini ditahan di Mapolsek Kemiling.
Menurut korban berinisial YA, peristiwa tersebut bermula saat ia menanyakan sepeda motornya kepada tersangka KI yang meminjam sejak Desember 2023.
Namun, sejak Agustus 2025 kendaraan itu tak kunjung terlihat keberadaannya. Korban kemudian mendesak tersangka agar mengembalikan sepeda motor tersebut.
“Saya awalnya meminta pendampingan ke Polsek Kemiling untuk mengambil kendaraan saya yang saya lihat berada di salah satu rumah di Beringin Raya. Namun polisi menyarankan agar saya membuat laporan terlebih dahulu,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).
Dari laporan korban, polisi kemudian mengamankan sepeda motor tersebut di rumah HEN. Namun, berdasarkan keterangan HEN, sepeda motor itu diperoleh dari tersangka KI.
“Motor saya digadaikan sebesar Rp1,8 juta. Menurut pengakuan penerima gadai, motor itu sudah sekitar empat bulan berada di tangannya,” jelas YA.
Korban mempertanyakan sikap polisi yang tidak melakukan penahanan terhadap terduga penadah, meskipun tersangka KI sudah ditahan sejak sepekan lalu.
“Setahu saya, yang dihukum itu kan perbuatannya, bukan karena orang sedang sakit atau alasan lainnya. Kalau sesuai aturan hukum, ada tersangka dan ada penadahnya. Semuanya harus jelas,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, terduga penadah HEN masih berstatus saksi dalam perkara tersebut dan belum dilakukan penahanan.
Salah satu keluarga tersangka, berinisial IJ, juga mempertanyakan kinerja Polsek Kemiling yang dianggap tidak profesional.
Hal itu disebabkan sepeda motor korban sudah diamankan sebagai barang bukti, namun pelaku penadah sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini ada apa? Kasus ini kan bermula dari diamankannya sepeda motor korban dari tangan penadah. Baru kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka KI. Kami keluarga meminta transparansi dari pihak Polsek Kemiling,” katanya.